Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait soal tindak Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri yang menonaktifkan 191.995 ponsel.
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya mendukung penonaktifan ponsel imbas kasus IMEI ilegal.
"Kemenkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia," kata Usman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/7/2023).
Usman mengatakan, pihaknya akan ikut berkontribusi sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, yakni bertindak sebagai regulator komunikasi.
Selama ini, registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dengan tujuan untuk melindungi industri perangkat, seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet akibat maraknya impor perangkat ilegal.
Dalam pengaturannya, IMEI membutuhkan dukungan dari operator seluler. Di sinilah Kemenperin meminta Kemenkominfo untuk bertindak sebagai regulator telekomunikasi.