Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif dan Kronologi Suami Bunuh Mantan Istri Tepat di Depan Anak Mereka

Kompas.com - 01/08/2023, 08:50 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SUS yang sedang rebahan di depan televisi dianiaya dengan golok itu di depan anak-anak mereka yang saat itu masih berusia tiga dan satu tahun.

“Korban mengalami luka di rahang, leher, dan jaring tangan akibat sabetan golok,” jelasnya.

Baca juga: Mengenal Arti Selebrasi Siuuu ala Cristiano Ronaldo yang Dilakukan Mario Dandy Usai Aniaya David

Pelaku berpindah-pindah tempat dan berganti identitas

Doffie mengungkapkan, RP sempat berganti identitas dalam pelariannya setelah membunuh SUS.

Ia mengaku bahwa pengejaran terhadap RP sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu atau sejak 2015 setelah kejadian penganiayaan terhadap SUS itu.

“Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun pelaku selalu berpindah-pindah,” ungkap dia.

Baca juga: Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

Doffie menyebutkan, setidaknya pelaku sudah berpindah tempat ke tiga provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat.

“Kalimantan pun pelaku berpindah lokasi ke beberapa kabupaten,” sebutnya.

Selain itu, untuk mengelabui pengejaran polisi, RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

“Pelaku membuat KTP, umurnya dimudakan, alamat asal pun bukan dari Lampung,” ucap dia.

Baca juga: Motif dan Kronologi Pria di Jakarta Barat Bunuh Pacarnya yang Tengah Hamil 1 Bulan

Sudah menjadi DPO sejak 2015

Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, RP sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015 silam.

“Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015,” kata Hamid.

Kemudian pada April 2023, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat.

“Hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat terkonfirmasi pelaku benar ada di sana,” tuturnya.

RP kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh kepolisian lalu diterbangkan ke Polres Lampung Tengah.

Terancam hukuman mati

Doffie memaparkan, RP dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.

“Kita kenakan pasal berlapis karena diduga pelaku telah berniat untuk menghabisis nyawa korban,” kata Doffie dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

“Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Mahasiswa di Yogyakarta yang Jadi Korban Mutilasi

(Sumber: Kompas.com/Tri Purna Jaya | Editor: Maya Citra Rosa, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com