Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Wanita Kena Jambret Saat Rekam Anaknya yang Sedang Lomba Lari

Kompas.com - 26/07/2023, 12:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan detik-detik seorang wanita menjadi korban jambret, viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak wanita berbaju putih sedang asyik merekam seorang anak yang sedang lomba lari.

Namun, seorang pria yang menaiki motor tiba-tiba merebut ponsel si ibu dan mencoba melarikan diri.

"Rekam Momen Anaknya Ikut Lomba Lari, Emak-emak di Kota Cirebon Dijambret," tulis akun ini dalam unggahannya.

Baca juga: Viral, Unggahan Ratusan Calon Maba UB Disebut Mengundurkan Diri, Ini Kata Pihak Kampus

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Baca juga: Viral Video Aksi Jambret hingga Seret Korbannya di Jambi

Lantas, bagaimana kejadiannya?

Penjelasan Polres Cirebon Kota

Saat dikonfirmasi, Kapolres Cirebon Kota Akbp M Rano Hadiyanto membenarkan adanya penjambretan itu.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Benar, hari Minggu kemarin," kata Rano kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Viral, Video Pengendara Adang Bus Lawan Arah di Jalan Lingkar Tegal-Bebes: Sudah Telanjur Kesal, Saya Matikan Mesin Motor!

Insiden itu bermula ketika korban merekam anaknya yang sedang ikut lomba lari (fun run) yang diadakan oleh SD Santa Maria.

Akan tetapi, pelaku dari arah belakang langsung merampas ponsel dari genggaman korban.

"Korban sempat mengejar, namun tidak berhasil menangkapnya, kemudian pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Pengejaran Truk yang Dikemudikan oleh Pelaku Pencurian Kabel PT Semen Padang

Pelaku ada 3 orang

Pihaknya pun langsung bergerak menelusuri pelaku dan berhasil menangkapnya kurang dari 12 jam.

Ia menuturkan, pelaku ditangkap di Jalan Pramuka Penggalang, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat saat akan melarikan diri. Total, ada tiga pelaku dalam kasus jambret tersebut.

"Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan tiga tersangka dari ungkap kasus tersebut," jelas dia.

"Satu orang pelaku dan dua orang lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya. Satu di antaranya masih DPO sebagai penadah," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com