Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 2 Mantan Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M ke Gibran

Kompas.com - 18/07/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sengkarut pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2028 dan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuntut panjang.

Kini, dua mantan guru besar UNS yang juga mantan pimpinan MWA UNS, yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya.

Hal tersebut mereka lakukan setelah gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Berkas dugaan korupsi di UNS disampaikan Hasan dan Tri kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).

Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS mengatakan, berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit komite audit MWA.

"Kami (datang ke Balai Kota) dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran, yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa alasan Hasan dan Tri melaporkan dugaan korupsi di UNS kepada Gibran?

Baca juga: Buntut Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar, Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M

Alasan mantan ptrofesor UNS laporkan dugaan korupsi ke Gibran

Kepada awak media, Hasan mengungkap alasannya bersama Tri melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di UNS kepada Gibran.

Hal itu dilakukan supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran mengetahui adanya dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut.

"Sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi, tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan.

"Sehingga apa yang terjadi pada kami ini adalah di antaranya kami melaporkan dugaan fraud atau dugaan korupsi di UNS," sambungnya.

Baca juga: Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS Dicopot karena Pelanggaran Disiplin, Rektor: Langsung dari Pak Menteri

Rincian korupsi Rp 57 miliar di UNS

Lebih lanjut, Hasan juga merinci besaran dugaan korupsi yang terjadi di UNS. Ia mengatakan, sudah terjadi dugaan korupsi di UNS pada 2022-2023.

Pertama, ia mengatakan ada anggaran yang tidak disetujui oleh MWA UNS namun tetap dijalankan. Anggaran ini, kata Hasan, sebesar Rp 34,6 miliar.

Menurut Hasan, hal tersebut masuk kategori korupsi berdasarkan Undang-undang (UU) atau peraturan korupsi.

"Kemudian, juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA," jelasnya.

Di sisi lain, Hasan juga mengaku menemukan dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS.

Anggaran pengadaan tersebut, kata Hasan, kurang lebih Rp 5 miliar namun pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukan langsung.

"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar nanti buktinya ada," jelas Hasan.

"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambungnya.

Baca juga: UNS Siapkan Sanksi Teguran Oknum Dosen FKIP yang Lakukan KDRT Istri

Respons Gibran

Setelah menerima berkas dugaan korupsi di UNS, Gibran mengatakan bahwa ia akan membaca laporan yang disampaikan Hasan dan Tri.

Ia juga mengatakan, bakal berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho yang masa jabatannya diperpanjang usai hasil pemilihan rektor dibatalkan dan MWA UNS dibekukan.

"Coba nanti kami tindak lanjuti ya. Kami coba baca dulu suratnya," ujar Gibran dikutip dari Kompas.com.

"Nanti saya koordinasi lagi dengan Pak Rektor ya," tuturnya.

Baca juga: Viral, Twit Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT, Ini Tanggapan Kampus

Siapa Hasan Fauzi dan Tri Atmojo?

Adapun, Hasan dan Tri yang melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar merupakan mantan pimpinan MWA UNS.

Dulunya, Hasan menjabat sebagai Wakil Ketua MWA, sementara Tri sebagai Sekretaris MWA.

Namun MWA UNS, tempat keduanya menjabat, dibekukan dan diambil alih oleh Kemendikbud Ristek jelang pelantikan Rektor UNS 2023-2028 dilakukan.

MWA UNS dibekukan karena beberapa peraturan dari MWA dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek.

Setelah MWA dibekukan, gelar profesor Hasan dan Tri sebagai guru besar UNS giliran dicopot oleh Nadiem lantaran keduanya dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Hasan dan Tri dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada Pasal 3 huruf e dan f, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggang jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.

Sementara Pasal 5 huruf a berisi larangan PNS tentang penyalahgunaan wewenang.

Pencabutan gelar profesor Hasan dan Tri disebut sebagai buntut persoalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

Keduanya kemudian menuding Jamal yang kembali menjabat sebagai Rektor UNS menutupi dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com