Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif dan Kronologi Pria di Jakarta Barat Bunuh Pacarnya yang Tengah Hamil 1 Bulan

Kompas.com - 18/07/2023, 10:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang pria berinisial HS (30) nekat membunuh kekasihnya yang sedang hamil berinisial PAG (26).

PAG ditemukan tewas dengan bekas cekikan di kamar kontrakan di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (12/7/2023).

Kini, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Modus dan Kronologi Empat Kakek Perkosa Anak 14 Tahun di Purbalingga hingga Hamil 6 Bulan

Motif pembunuhan

Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, HS nekat membunuh PAG lantaran terbawa amarah karena dituntut untuk segera menikahi korban.

“Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah. Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi,” ungkap Andri, dilansir dari Kompas.com, Senin (18/7/2023).

Selain itu, pelaku nekat membunuh karena PAG diketahui sudah hamil satu bulan.

“Perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggungjawab,” tuturnya.

Baca juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan LC di Madiun oleh Tukang Bangunan

Kronologi pembunuhan

Andri mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban terus-menerus meminta pelaku menikahinya sekitar dua-tiga pekan sebelum peristiwa itu terjadi.

Setelah itu, pada hari kejadian di kamar kontrakan, pelaku yang naik pitam lantas mencekik korban sampai tewas.

“Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya, dan badan korban ditindih dengan badan pelaku sekitar 10 menit sampai korban meninggal dunia,” kata Andri dikutip dari Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Adapun keduanya baru menempati kontrakan tersebut selama dua pekan. Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri.

Setelah PAG dipastikan tewas, HS menaruh jasadnya di kolong wastafel kamar kontrakan mereka.

Selain itu, HS juga menimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi aksi pembunuhan tersebut.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Guru Honorer oleh Oknum ASN di Makassar

HS tertangkap ketika ingin melarikan diri

Andri memaparkan, korban pertama kali ditemukan pada Rabu (2/7/2023), lantas kepolisian bergegas mendalami kasus tersebut.

Kemudian pada Kamis (13/7/2023), polisi berhasil menangkap HS di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat hendak melarikan diri.

“Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1x24 jam yang bersangkutan inisial H kami amankan di Terminal 3 bandara,” tutur Andri.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Motif dan Kronologi WN Nigeria Ditusuk 10 Kali hingga Tewas di Tangerang

(Sumber: Kompas.com/Zintan Prihatini | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com