UGM mengatakan, UKT Pendidikan Unggul adalah biaya kuliah yang ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara UKT Pendidikan Unggul Bersubdisi adalah pemberian subsidi terhadap biaya UKT Pendidkkan Unggul.
Subsidi pada golongan UKT tersebut bervariasi, mulai dari 25 persen, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen.
Baca juga: Polemik Wisuda TK-SMA, Psikolog UGM: Harusnya Seperti Ini
Terkhusus untuk calon mahasiswa yang diterima melalui UM CBT UGM dan mendapat UKT Pendidikan Unggul, mereka juga dikenakan biaya lain.
Mereka diharuskan untuk membayar Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) di UGM sebesar:
Biaya kuliah UGM secara lengkap bisa dilihat di sini.
Baca juga: Mahasiswa UGM Inovasi Gula Rendah Kalori dari Singkong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.