KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (11/7/2023).
Salah satu hal yang diatur dalam UU Kesehatan yang terbaru adalah surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan menjadi berlaku seumur hidup.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dengan berlakunya UU Kesehatan yang baru, maka STR menjadi berlaku seumur hidup.
"Iya, STR (berlaku) seumur hidup," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
Adapun untuk surat izin praktik (SIP), nakes tetap perlu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.
Baca juga: Pro Kontra UU Kesehatan yang Baru Disahkan
Lantas dengan STR berlaku seumur hidup, apakah nakes tetap harus mengumpulkan SKP?
Sebagai informasi, untuk melakukan perpanjangan STR, selama ini nakes diharuskan mengumpulkan SKP dengan jumlah tertentu.
Dikutip dari laman Kemenkes, SKP atau Satuan Kredit Profesi adalah satuan nilai atau angka capaian dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan atau kegiatan ilmiah.
SKP diperlukan sebagai syarat perpanjangan STR tenaga kesehatan.
STR wajib dimiliki nakes yang melakukan praktik dan mengabdikan dirinya sebagai tenaga kesehatan.
Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?
Nadia menjelaskan, setelah UU Kesehatan disahkan, syarat SKP tetap masih diberlakukan.
"SKP masih diberlakukan," ujarnya.
Meski demikian, SKP tak lagi diperlukan untuk perpanjangan STR, namun menjadi syarat untuk perpanjangan SIP.
"Iya (SKP diperlukan untuk perpanjangan SIP). Standar kompetensi kan masih diperlukan," terangnya.
Menurut Nadia, sesuai aturan terbaru, nantinya SKP tidak lagi dikeluarkan oleh hanya satu institusi saja. Dia meminta agar nakes menunggu aturan lanjutan tentang hal ini.