Nirwan mengungkapkan, delapan tersangka penganiayaan terhadap AR dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan berkelompok akan terancam penjara maksimal 12 tahun jika mengakibatkan kematian.
Sementara Pasal 351 KUHP menyebut pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terancam pidana paling lama tujuh tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023), AR sebelumnya diketahui mencabuli anak sulung kandungnya sebanyak 20 kali sejak awal 2021 hingga 24 Februari 2023.
AR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Ayah tiga anak ini juga mendapatkan tambahan 5 tahun penjara karena ia merupakan orangtua atau wali korban.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal | Editor: Jessi Carina, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.