Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Tewas Dianiaya 8 Tahanan

Kompas.com - 11/07/2023, 19:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - AR (51) tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, tewas dianiaya rekan satu sel di ruang tahanan Mapolres Metro Depok, Minggu (9/7/2023).

Delapan tahanan memukul AR dengan pipa air dan tangan kosong hingga korban luka-luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya.

AR sempat dilarikan ke rumah sakit saat tidak sadarkan diri, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Para pelaku mengaku melakukan tindakan penganiayaan karena kesal korban mencabuli anaknya sendiri.

Baca juga: Pencabulan Anak oleh Keluarga Terdekat, Kenapa Bisa Terjadi?


Kronologi kejadian

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengungkapkan bahwa AR meninggal dunia karena dianiaya rekan satu sel tahanannya di Mapolres Metro Depok.

"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan. Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," ujarnya di Mapolres Metro Depok, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Nirwan menjelaskan, awalnya AR masuk ke sel Mapolres Metro Depok pada Sabtu (8/7/2023).

Di sana, tahanan satu selnya bertanya perihal kasus yang menjeratnya. AR mengaku ia mencabuli anak kandungnya sendiri.

Hal tersebut membuat delapan orang tahanan di dalam sel tersebut kesal dan menganiaya korban.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," lanjut Nirwan.

Para tahanan lalu memukul AR dengan tangan kosong maupun pipa air yang berada di sel ruang tahanan.

"Luka-luka di luar ada di tubuhnya (AR), di pantat, dada, dan punggung," ucap Nirwan.

Sempat pingsan

Menurut Nirwan, korban mengalami luka berat di bagian pantat akibat pukulan pipa serta pukulan tangan di bagian dada.

Penganiayaan tersebut membuat AR pingsan. Tahanan lain kemudian melapor ke penjaga sehingga korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

Namun saat di rumah sakit, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk menjalani autopsi.

Saat ini, pihak Polres Metro Depok masih menunggu hasil autopsi terhadap jenazah AR.

"Kalau penyebab kematian (AR) masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri," kata dia.

Baca juga: Pemerkosaan Anak oleh Keluarga Dekat, Apa Penyebab dan Pencegahannya? Ini Kata Psikolog

 

Hukuman elaku penganiayaan

Nirwan mengungkapkan, delapan tersangka penganiayaan terhadap AR dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan berkelompok akan terancam penjara maksimal 12 tahun jika mengakibatkan kematian.

Sementara Pasal 351 KUHP menyebut pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terancam pidana paling lama tujuh tahun.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023), AR sebelumnya diketahui mencabuli anak sulung kandungnya sebanyak 20 kali sejak awal 2021 hingga 24 Februari 2023.

AR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Ayah tiga anak ini juga mendapatkan tambahan 5 tahun penjara karena ia merupakan orangtua atau wali korban.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal | Editor: Jessi Carina, Ivany Atina Arbi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com