Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Andhi Pramono yang Istrinya Diperiksa KPK?

Kompas.com - 10/07/2023, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dicecar penyidik KPK terkait pembelian barang-barang mewah.

Selain menanyakan soal aliran dana dugaan korupsi, KPK juga mencecar Nurlina terkait berbagai sumber pemasukan uang suaminya.

“(Dikonfirmasi) mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Kompas.com (9/7/2023).

Dengan kedudukannya sebagai istri, Nurlina sebenarnya bisa menolak untuk diperiksa. Namun, ia menyatakan bersedia memberikan keterangan kepada tim penyidik.

Lantas, sebenarnya siapa Andhi Pramono yang istrinya diperiksa KPK?

Siapa Andhi Pramono?

Andhi Pramono merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU).

Andhi ditahan penyidik pada Jumat (7/7/2023) usai menjalani pemeriksaan pada hari yang sama dengan Nurlina.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini telah mengantongi bukti bahwa Andhi menerima uang gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Baca juga: Viral, Video Warga Riau Berebut Daging yang Dibuang Bea Cukai di TPA

Uang itu diperoleh Andhi dengan cara memainkan peran sebagai broker atau perantara dan memberikan rekomendasi untuk perusahaan ekspor impor selama 10 tahun.

Andhi diduga mengalihkan uang hasil korupsinya untuk membeli beberapa barang.

Di antaranya yakni berlian senilai Rp 652 juta, rumah di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar, serta polis asuransi Rp 1 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar 2021 hingga 2022 dengan mentransfer uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarga.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex

Andhi diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kemudian menjadi broker.

Dalam pekerjaannya, Andhi menghubungkan antar importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com