Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Instansi Pemerintah yang Disebut Langgar Aturan Cuti Bersama, BPS: Ada Kesalahpahaman

Kompas.com - 08/07/2023, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Iswinarto mengatakan, aturan cuti bersama bagi ASN merujuk pada Peraturan BKN No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah pada Peraturan BKN No 7/2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

"Pada huruf F angka IV disebutkan bahwa PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis aturan tersebut.

Kemudian, ketentuan pada angka III huruf F ditambahkan 2 angka baru yakni angka 6 dan angka 7 yang berbunyi sebagai berikut:

6. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.

7. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat digunakan pada tahun berikutnya.

Cuti bersama ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan berlaku bagi seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com