Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Instansi Pemerintah yang Disebut Langgar Aturan Cuti Bersama, BPS: Ada Kesalahpahaman

Kompas.com - 08/07/2023, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat mengatasnamakan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan yang diduga melanggar aturan cuti bersama beredar di media sosial.

Dalam potongan surat tersebut, disebutkan bahwa pada 29 Juni, 30 Juni, dan 1 Juli 2023 terdapat instruksi agar pegawai melakukan pengecekan SLS.

Padahal pada saat yang bersamaan, 29 Juli 2023 ditetapkan sebagai hari raya Idul Adha dan menjadi hari libur nasional.

Sementara 30 Juli 2023 adalah cuti bersama yang berlaku bagi ASN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun 1 Juli 2023 merupakan akhir pekan yang bertepatan dengan hari Sabtu.

"Terima DM yg bikin miris. Gimana ini @PNS_Ababil @pejabrut @BetaEpsilonPhi @PNS_Garis_Lucu kalau ada instansi yg ga ikut aturan cuti bersama? Overwork sampai nyawa pun melayang? Astaghfirullah… cc @nabiylarisfa," tulis pengunggah.

Tak hanya itu, institusi terkait juga disebut sering melakukan overtime terhadap pegawainya.

Saat dikonfirmasi Kompas.com (3/7/2023), pengunggah mengaku mendapat potongan surat tersebut dari warganet yang mengirimkan pesan langsung kepadanya.

"Saya sendiri kerap membahas isu ketenagakerjaan di dunia ASN, jadi orang tahu hal-hal seperti ini jadi perhatian saya," terang dia.

Kendati demikian, pengunggah tidak bisa membeberkan pengirim pesan langsung demi menjaga identitasnya agar anonim.

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?


BPS: sensus SLS diagendakan sejak lama

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum BPS, Margaretha Ari Anggorowati buka suara terkait tuduhan yang mengarah ke instansinya.

"Buat BPS sendiri kalau Sabtu dan Minggu ke lapangan itu menjadi hal yang biasa. Artinya bukan hal yang terlalu terlalu aneh atau menghebohkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Hal tersebut sudah disampaikan saat penandatanganan kontrak, terutama bagi petugas di lapangan.

Terkait dengan instruksi yang termuat dalam surat tersebut, Ari mengatakan bahwa petugas BPS tengah melaksanakan sensus pertanian di satuan lingkungan setempat (SLS).

"Itu memang sudah direncanakan dan tidak berarti untuk seluruh SLS atau seluruh wilayah, tetapi kita fokus pada prioritas yang perbedaan datanya dari sensus 2023 dan sensus sebelumnya itu tinggi," terangnya.

Ari menjelaskan, ketika ada perbedaan data yang tinggi, maka petugas BPS harus mengecek untuk selanjutnya dibahas dan dianalisis.

"Anggaplah 100 petani, kenapa tinggal tiga, misalnya. Ekstremnya seperti itu. Kan kita harus cek itu ke lapangan. Nah kita maksudnya mengunjungi yang model-model seperti ini. Bukan berarti semua (wilayah) dikunjungi," jelas Ari.

Instruksi tersebut juga tidak ditujukan bagi seluruh karyawan BPS.

Baca juga: 3 Instansi Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS, Berapa Besarannya?

"Itu hanya dua orang yang ditunjuk, tidak berarti seluruh pegawai BPS turun," kata Ari.

"Jadi sepertinya informasi yang beredar itu sepotong-sepotong ya. Kebetulan mungkin surat itu dipahaminya agak berbeda di mana pegawai Kabupaten/Kota harus turun, (padahal) kan tidak," imbuh dia.

Adapun pelaksanaan sensus itu, Ari mengatakan bahwa agendanya sudah ditetapkan sejak lama.

Kebetulan, jadwal tersebut bertepatan dengan cuti bersama yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Ari mengaku, pada saat rapat penetapan agenda itu, dirinya ikut hadir dalam forum.

"Pada saat rapat itu berlangsung, saya ada dan dengar rapat seluruh kepala BPS itu, Saya ada. Jadi saya paham yang sebenarnya itu seperti apa, (sedangkan) yang ditangkap orang di Twitter itu seperti apa. Jadi memang ada kesalahpahaman," tandasnya.

Baca juga: Apakah Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Cuti Tahunan Karyawan Swasta? Ini Penjelasan Menaker

Tuduhan overtime

Adapun terkait tuduhan lembur (overtime), Ari menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan faktor yang tidak bisa diprediksi saat bertugas di lapangan.

Misalnya, ketika hendak ditemui petugas, yang bersangkutan sedang di ladang, maka petugas akan melakukan kunjungan ulang pada saat petani tersebut sudah di rumah.

"(Misal) lagi di ladang, ladangnya 7 kilometer dari sini. Petugas tidak bisa ketemu karena kan kita tidak tahu ladangnya, ini terutama di daerah Indonesia Timur," kata Ari.

"Atau nanti hari Sabtu, dia ibadah, maka petugas akan datang di hari Minggu. Apakah saya menyalahi aturan datang di saat hari libur? Ya tidak karena memang tugasnya tertunda karena ada kendala teknis di lapangan," jelasnya.

Menurut Ari, ada banyak hal-hal yang harus disesuaikan ketika bekerja di lapangan.

Baca juga: BPS: 31,9 Persen Jalan di Indonesia Rusak, Apa Penyebabnya?

Aturan cuti bersama

Terpisah, Kompas.com menghubungi PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Iswinarto Setiaji untuk menanyakan soal aturan cuti bersama bagi ASN.

Iswinarto mengatakan, aturan cuti bersama bagi ASN merujuk pada Peraturan BKN No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah pada Peraturan BKN No 7/2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

"Pada huruf F angka IV disebutkan bahwa PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis aturan tersebut.

Kemudian, ketentuan pada angka III huruf F ditambahkan 2 angka baru yakni angka 6 dan angka 7 yang berbunyi sebagai berikut:

6. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.

7. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat digunakan pada tahun berikutnya.

Cuti bersama ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan berlaku bagi seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com