Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Instansi Pemerintah yang Disebut Langgar Aturan Cuti Bersama, BPS: Ada Kesalahpahaman

Kompas.com - 08/07/2023, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Ari menjelaskan, ketika ada perbedaan data yang tinggi, maka petugas BPS harus mengecek untuk selanjutnya dibahas dan dianalisis.

"Anggaplah 100 petani, kenapa tinggal tiga, misalnya. Ekstremnya seperti itu. Kan kita harus cek itu ke lapangan. Nah kita maksudnya mengunjungi yang model-model seperti ini. Bukan berarti semua (wilayah) dikunjungi," jelas Ari.

Instruksi tersebut juga tidak ditujukan bagi seluruh karyawan BPS.

Baca juga: 3 Instansi Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS, Berapa Besarannya?

"Itu hanya dua orang yang ditunjuk, tidak berarti seluruh pegawai BPS turun," kata Ari.

"Jadi sepertinya informasi yang beredar itu sepotong-sepotong ya. Kebetulan mungkin surat itu dipahaminya agak berbeda di mana pegawai Kabupaten/Kota harus turun, (padahal) kan tidak," imbuh dia.

Adapun pelaksanaan sensus itu, Ari mengatakan bahwa agendanya sudah ditetapkan sejak lama.

Kebetulan, jadwal tersebut bertepatan dengan cuti bersama yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Ari mengaku, pada saat rapat penetapan agenda itu, dirinya ikut hadir dalam forum.

"Pada saat rapat itu berlangsung, saya ada dan dengar rapat seluruh kepala BPS itu, Saya ada. Jadi saya paham yang sebenarnya itu seperti apa, (sedangkan) yang ditangkap orang di Twitter itu seperti apa. Jadi memang ada kesalahpahaman," tandasnya.

Baca juga: Apakah Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Cuti Tahunan Karyawan Swasta? Ini Penjelasan Menaker

Tuduhan overtime

Adapun terkait tuduhan lembur (overtime), Ari menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan faktor yang tidak bisa diprediksi saat bertugas di lapangan.

Misalnya, ketika hendak ditemui petugas, yang bersangkutan sedang di ladang, maka petugas akan melakukan kunjungan ulang pada saat petani tersebut sudah di rumah.

"(Misal) lagi di ladang, ladangnya 7 kilometer dari sini. Petugas tidak bisa ketemu karena kan kita tidak tahu ladangnya, ini terutama di daerah Indonesia Timur," kata Ari.

"Atau nanti hari Sabtu, dia ibadah, maka petugas akan datang di hari Minggu. Apakah saya menyalahi aturan datang di saat hari libur? Ya tidak karena memang tugasnya tertunda karena ada kendala teknis di lapangan," jelasnya.

Menurut Ari, ada banyak hal-hal yang harus disesuaikan ketika bekerja di lapangan.

Baca juga: BPS: 31,9 Persen Jalan di Indonesia Rusak, Apa Penyebabnya?

Aturan cuti bersama

Terpisah, Kompas.com menghubungi PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Iswinarto Setiaji untuk menanyakan soal aturan cuti bersama bagi ASN.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com