Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Rumput JIS dan Standar FIFA | Penumpang Lion Air Marah-marah karena "Delay"

Kompas.com - 07/07/2023, 05:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Editor

Greg Foot melakukan eksperimen tersebut dengan mengajak 50.000 orang untuk melompat secara bersamaan dan mengukur dampaknya dari jarak 1,5 kilometer.

 

Percobaan ini digunakan untuk mengukur apakah ada imbas gempa Bumi atau perubahan pada kecepatan rotasi Bumi akibat guncangan dari loncatan yang dilakukan bersamaan dalam satu waktu.

Karena gempa yang berkekuatan besar, memang bisa memengaruhi kecepatan putaran Bumi. 

Apa yang Akan Terjadi jika Semua Orang di Bumi Melompat Bersamaan? Ini Penjelasan Sains

4. Komentar BRIN soal penemu Nikuba yang diundang ke Italia

Aryanto Misel, penemu Niku Banyu atau Nikuba, baru-baru ini diberitakan terbang ke Italia untuk mempresentasikan karyanya.

Nikuba sendiri adalah alat yang mampu mengubah air menjadi bahan bakar untuk kendaraan.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko angkat bicara soal kabar yang menyebutkan Aryanto  diundang ke Italia untuk mempresentasikan Nikuba.

Handoko mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam posisi memberi pengakuan atas suatu temuan. Karena pengakuan atas temuan datang dari komunitas ilmiah terkait.

Meski begitu, BRIN bisa memfasilitasi masyarakat yang memiliki ide inovasi. Fasilitas tersebut diberikan BRIN kepada masyarakat melalui Fasilitasi Inovasi.

Penemu Nikuba Diundang ke Italia, BRIN: Kami Tidak Memberi Pengakuan

5. Cara mengganti alamat di KTP

Kini Anda tak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan untuk mengganti alamat di KTP.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Alamat di KTP sendiri perlu diganti apabila masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antarkabupaten/kota atau provinsi.

Alamat juga perlu diubah ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Berikut caranya:

Cara dan Syarat Mengganti Alamat di KTP 2023, Tidak Perlu Surat Pengantar Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com