Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nenek 83 Tahun Dituduh Curi 20 Kelapa dan Harus Bayar Rp 6 Juta

Kompas.com - 05/07/2023, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus seorang nenek berusia 83 tahun yang dituduh mencuri buah kelapa dan diminta membayar ganti rugi jutaan rupiah viral di media sosial.

Kejadian tersebut viral usai diunggah akun Twitter ini, Senin (3/7/2023).

Dalam video yang dibagikan di media sosial, terlihat seorang pria yang menjelaskan nenek itu dilaporkan atas pencurian buah kelapa dari kebun miliknya.

"Nenek Ini dituduh mencuri kelapa oleh tetangganya sendiri lalu kasus tersebut dilaporkan ke polisi," tulis pengunggah.

"Setelah dimediasi, tetangganya tetap tidak mau damai dan minta ganti rugi 6 juta rupiah untuk 20 kelapa," lanjutnya.

Hingga Selasa (4/7/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1,1 juta kali, dibagikan 3.143 pengguna Twitter, dan disukai 8.334 kali.

Baca juga: Viral, Video Nenek Diduga Menganiaya Cucunya di Dalam Angkot di Padang, Ini Kata Polisi


Kronologi kejadian

Kasus ini bermula dari nenek Jaenab (83) menyuruh anaknya Julia untuk mengambil 20 buah kelapa di kebunnya pada Minggu (14/4/2023).

Kebun Jaenab berada di Jalan Parit Brahima, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kemudian, Julia menyuruh seorang pria bernama Hairul untuk memanjatkan pohon kelapa yang berada dekat rumah mereka.

Namun, Hairul disebutkan salah memanjat pohon. Dia justru memanjat pohon dan mengambil buah kelapa milik pelapor Asmad.

“Sebenarnya ini hanya salah paham, karena pohon kelapa saya dengan Asmad berdekatan,” jelas Jaenab, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Meski begitu, Asmad menolak buah kelapa dikembalikan dan permintaan maaf dari Jaenab.

Ia justru melaporkan Jaenab ke polisi pada Selasa (18/4/2023). Asmad juga meminta ganti rugi Rp 6 juta untuk 20 buah kelapa tersebut.

Jaenab mengatakan, dirinya tidak berniat mencuri kelapa milik Asmad.

“Apalagi kejadiannya siang hari. Jadi tak mungkin kami mau mencuri,” ujar Jaenab. 

Baca juga: Viral, Twit Kakek Asal Pandeglang Ditemukan Telantar di Belakang Tangcity Mall, Ini Kisahnya

 

Kasus berakhir damai

Kasus nenek Jaenab (80) yang dilaporkan karena diduga mencuri 20 buah kelapa milik tetangga di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya berakhir damai.KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA Kasus nenek Jaenab (80) yang dilaporkan karena diduga mencuri 20 buah kelapa milik tetangga di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya berakhir damai.
Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim. Namun, belum menghasilkan kesepakatan.

"Nah, pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar jam 11.00 WIB dan pada 2 Juli 2023 sekira jam 10.00 WIB saya didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Jongkat menemui pengadu untuk kembali mintai keterangan dalam upaya mencari solusi atas perkara tersebut," lanjut dia.

Setelah berbicara dengan kedua pihak, pelapor bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mediasi di Aula Mapolsek Jongkat pada Senin (3/7/2023) pagi.

"Alhamdulillah, pagi ini perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu, yang juga turut dihadiri tokoh masyarakat," ujarnya, dikutip dari Tribunnews Jakarta.

Mulyadi menjelaskan, Asmad selaku pelapor sepakat berdamai dengan pihak terlapor atas nama Nurul Umam dan Julia sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurutnya, hasil mediasi juga menyepakati nenek Jaenab tidak perlu membayar ganti rugi Rp 6 juta kepada Asmad serta kedua pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari.

"Tadi juga telah ditandatangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta pencabutan laporan pengaduan oleh pelapor/pengadu sehingga kasus ini berakhir damai," tambahnya.

Baca juga: Viral, Kisah Driver Gocar Rawat Nenek yang Hidup Sebatang Kara, Gojek: Mitra Driver Jempolan

Hotman Paris ikut terlibat

Nenek Jaenab mendapatkan hadiah televisi setelah kasus dugaan pencurian kelapa terhadap dirinya dicabut. Nenek Jaenab mendapatkan hadiah televisi setelah kasus dugaan pencurian kelapa terhadap dirinya dicabut.
Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus yang menimpa nenek Jaenab.

Melalui akun Instagram miliknya, Hotman Paris mengungkapkan, pihaknya ikut terlibat dalam mediasi yang dilalui nenek tersebut.

"Tim Hotman 911 sukses dalam kasus pencurian beberapa biji kelapa di Pontianak. Nenek umur 83 tahun dilapor polisi. Sekarang neneknya aman bebas dari tuntutan hukum," tulis Hotman di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman Paris juga membagikan kondisi terkini dari nenek Jaenab yang mendapatkan hadiah satu unit televisi dari pengacara pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com