Menurut dia, mendidik anak untuk disiplin tidak harus dilakukan dengan kekerasan.
Sebaliknya, penggunaan kekerasan justru akan berdampak buruk pada perilaku dan tumbuh kembang anak.
"Oleh karena itu, FSGI mendorong semua orang dewasa di sekitar anak, baik orangtua maupun guru harus mendidik dengan penuh kasih sayang tanpa kekerasan," tuturnya.
Di sisi lain, Retno mengapresiasi kepolisian yang mengedepankan kepentingan anak dan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Di mana anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang belum berusia 14 tahun tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor didampingi orangtua," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya tetap mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung untuk menciptakan sekolah yang aman.
Adapun caranya, yakni dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Jika sekolah menerapkan ketentuan tersebut, kekerasan di satuan pendidikan sebenarnya dapat dicegah.
Termasuk, dengan pembentukan satuan tugas anti-kekerasan dari perwakilan guru, siswa, dan orangtua, sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi, serta penanganan yang melibatkan lembaga psikolog.
"Sayangnya pembentukan satgas dan sistem pengaduan yang diamanatkan oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 belum banyak diimplementasikan di sekolah-sekolah," ujar Retno.
Retno turut berpesan, pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dapat dilakukan dengan kolaborasi antara sekolah dan orangtua.
Orangtua harus menerapkan pengasuhan yang positif tanpa kekerasan untuk mencegah pelampiasan rasa marah dan tersakiti anak kepada orang lain.
Tak hanya itu, mereka juga harus mendidik anak untuk berani berbicara jika mengalami kekerasan dari teman sebaya di sekolah.
Pasalnya, tak jarang korban memilih diam hingga pelaku terus melakukan tindak kekerasan.
"FSGI juga mendorong guru BK (Bimbingan Konseling) di sekolah dapat mendeteksi awal, anak-anak yang berpotensi mengalami masalah psikis akibat perundungan yang dialaminya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.