Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Loket SIM Keliling Dicopot karena Tak Ramah Layani Warga

Kompas.com - 01/07/2023, 19:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Petugas loket Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kalibata, Jakarta Selatan dicopot karena tak ramah saat melayani warga. 

Petugas yang tidak ramah tersebut langsung dicopot oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Petugas tersebut sudah kami ganti," kata Latif dikutip dari Kompas.com (22/6/2023).

Baca juga: Sidak SIM Keliling di Kalibata, Dirlantas Polda Metro Copot Petugas Loket Tak Ramah Pengunjung

Sidak ke lokasi

Petugas pelayanan SIM keliling itu dicopot setelah sebelumnya Latif mendengar keluhan warga terkait pelayanan petugas yang tak ramah.

Setelah itu, Latif melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk melihat langsung usai mendengar keluhan masyarakat tersebut.

"Ada keluhan dari masyarakat, ada petugas yang tidak ramah dalam melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM," jelas Latif.

Selanjutnya, Latif mengimbau petugas SIM Keliling agar selalu melayani masyarakat dengan baik.

Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke petugas saat mengalami kendala pelayanan.

"Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kami harapkan petugas melayani dengan baik, ramah, tentunya," kata dia.

"Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki, tidak apa-apa, untuk perbaikan kami ke depan," tambah Latif.

Baca juga: Warga Adukan Petugas Tidak Ramah, Dirlantas Polda Metro Sidak SIM Keliling di Kalibata

 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman sebelumnya melakukan sidak di mobil SIM keliling di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Saya datang untuk melakukan pengecekan terkait pelayanan SIM keliling di Kalibata Trilogi," ungkap Latif.

Syarat perpanjang SIM online 2023

Mengenai syarat dan prosedur pembuatan SIM tahun 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan ketika akan melakukan perpanjangan SIM online:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.

Biaya perpanjangan SIM online

Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C sesuai Golonganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com