KOMPAS.com - Petugas loket Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kalibata, Jakarta Selatan dicopot karena tak ramah saat melayani warga.
Petugas yang tidak ramah tersebut langsung dicopot oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Petugas tersebut sudah kami ganti," kata Latif dikutip dari Kompas.com (22/6/2023).
Baca juga: Sidak SIM Keliling di Kalibata, Dirlantas Polda Metro Copot Petugas Loket Tak Ramah Pengunjung
Petugas pelayanan SIM keliling itu dicopot setelah sebelumnya Latif mendengar keluhan warga terkait pelayanan petugas yang tak ramah.
Setelah itu, Latif melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk melihat langsung usai mendengar keluhan masyarakat tersebut.
"Ada keluhan dari masyarakat, ada petugas yang tidak ramah dalam melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM," jelas Latif.
Selanjutnya, Latif mengimbau petugas SIM Keliling agar selalu melayani masyarakat dengan baik.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke petugas saat mengalami kendala pelayanan.
"Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kami harapkan petugas melayani dengan baik, ramah, tentunya," kata dia.
"Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki, tidak apa-apa, untuk perbaikan kami ke depan," tambah Latif.
Baca juga: Warga Adukan Petugas Tidak Ramah, Dirlantas Polda Metro Sidak SIM Keliling di Kalibata
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman sebelumnya melakukan sidak di mobil SIM keliling di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Saya datang untuk melakukan pengecekan terkait pelayanan SIM keliling di Kalibata Trilogi," ungkap Latif.
Mengenai syarat dan prosedur pembuatan SIM tahun 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.
“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).
Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan ketika akan melakukan perpanjangan SIM online:
Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.
Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: