KOMPAS.com - Tarif listrik Juli-September 2023 untuk 13 golongan pelanggan dipastikan tetap alias tidak naik.
Penetapan tarif listrik Juli-September 2023 itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu.
Jisman mengatakan, keputusan itu didasarkan pada pertimbangan kondisi masyarakat dan industri terkini.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia Per 1 Juli 2023
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Indikator yang digunakan meliputi, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Pada periode triwulan III (Juli-September), realisasi indikastor makro ekonomi yang digunakan adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
"Secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023," kata Jisman, dilansir dari laman Kementerian ESDM.
Baca juga: Update Dampak Gempa Bantul: Korban Meninggal, Kerusakan Fasilitas Umum, dan Jaringan Listrik Padam
Namun, Jisman menegaskan, guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tidak menaikan tarif listri Juli-September 2023 (triwulan III 2023).
Tarif listrik rumah tangga miskin hingga industri kecil tetap.
Begitu juga dengan tarif listif pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Ramai soal Tagihan Listrik Daya 450 VA Sebesar Rp 224.000, Ini Kata PLN