Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Naikkan Harga BBM Per 1 Juli 2023, Apa Alasannya?

Kompas.com - 01/07/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) menaikkan sejumlah harga bahan bakar minyak (BBM) mulai Sabtu (1/7/2023).

Beberapa jenis BBM mengalami kenaikan di antaranya seperti Pertamax Turbo di wilayah Jakarta. Pertamax Turbo yang pada Juni lalu dibanderol Rp 13.600, kini harganya naik menjadi Rp 14.000.

Sedangkan, harga Pertamina Dex di Jakarta yang awalnya sebesar Rp 13.250 naik menjadi Rp 13.550. Tak hanya itu, kenaikan juga terjadi pada Dexlite di Jawa Tengah yang kini dibanderol Rp 13.150 dari harga semula Rp 12.650.

Lantas, apa alasan Pertamina menaikkan harga sejumlah produk BBM?

Baca juga: Tak Hanya Pertamina, Harga BBM Shell Ikut Naik, Simak Perbandingannya!

Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku, Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina secara berkala mengevaluasi harga pasar.

Evaluasi dilakukan terhadap produk BBM non subsidi mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus.

Ia menjelaskan, evaluasi berkala boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha setiap bulannya mengacu pada perhitungan formula batas atas pada periode 25 Mei hingga 24 Juni 2023.

"Mengacu pada rata rata MOPS pada periode 25 Mei hingga 24 Juni, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan akan kembali melakukan penyesuaian harga secara berkala untuk Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex berlaku per 1 Juli 2023," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia Per 1 Juli 2023

Penyesuaian harga sesuai regulasi

Lebih lanjut, Irto menerangkan bahwa penyesuaian harga BBM per Sabtu (1/7/2023) sudah sesuai keputusan menteri (kepemen).

Hal itu diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa harga yang diberlakukan Pertamina mulai hari ini masih dapat bersaing.

"Kami pastikan harga ini adalah harga yang kompetitif untuk kualitas yang kami berikan," ujar Irto.

Baca juga: Pertamina Kembangkan Program Desa Mandiri Energi untuk DUkung Transisi Energi

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com