Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Tingginya Kasus KDRT di Indonesia

Kompas.com - 27/06/2023, 11:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Kekerasan adalah bentuk kejahatan yang membuat korbannya terjebak dalam lingkaran setan. Terlebih jika hal itu terjadi dalam suatu hubungan romansa dan rumah tangga. Mayoritas korban dari kekerasan ini adalah perempuan.

Menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ada sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.

Kekerasan rumah tangga menjadi kasus yang paling banyak terjadi dan mencapai 18.138 korban. Itu sebabnya, banyak kisah yang mengangkat fenomena ini untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bagi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan.

Kekompleksitasan masalah ini dituangkan dalam serial orisinal audio drama kelima dari siniar Tinggal Nama bertajuk “Kadaver” pada episode “Permulaan Satu (Prolog)” dengan tautan dik.si/TNKadaverP1.

Mengutip United Nations, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didefinisikan sebagai pola perilaku intimidasi untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangannya.

Pelaku KDRT biasanya menggunakan cara yang menakut-nakuti, mengintimidasi, meneror, memanipulasi, menyakiti, mempermalukan, hingga menyalahkan pasangan agar mau menuruti segala perintahnya. Mereka tidak mau dianggap sebagai sosok yang lemah.

Baca juga: Oversharing di Media Sosial, Apa Dampaknya?

Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi pada siapa saja, terlepas dari ras, usia, orientasi seksual, agama, atau jenis kelamin. Akibatnya, tindakan ini sangat mempengaruhi kondisi fisik dan psikis korban.

Siklus Berulang

Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga membentuk siklus yang lebih besar dan besar. Meskipun kekerasan jarang dilakukan, perilaku tersebut bisa membuat korban ketakutan sehingga pelaku mampu mengendalikan hidupnya.

Perilaku ini biasanya didukung oleh budaya patriarki, yaitu mengedepankan laki-laki dalam berbagai hal sehingga perempuan pun termarginalkan. Selain itu, stigma bahwa laki-laki kuat dan perempuan lemah juga membuat kasus KDRT jarang sekali cepat dilaporkan.

Terdapat empat siklus yang biasa dialami oleh korban KDRT. Pertama adalah siklus ketegangan yang menjadi pemicu awal dari pertengkaran, misalnya masalah ekonomi keluarga yang memburuk.

Jika tak ditangani dengan tepat siklus ini akan memicu siklus kedua, yaitu kekerasan. Siklus ini adalah manifestasi dari masalah pemicu. Bentuknya meliputi kekerasan fisik (pukulan, tendangan, cekikan), seksual, dan emosional (penghinaan atau umpatan kasar).

Ketiga adalah siklus rekonsiliasi. Setelah kekerasan berlangsung, pelaku akan meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Tahap ini yang membuat kebanyakan korban luluh dan mau kembali kepada pelaku.

Tahap terakhir adalah siklus bulan madu. Pada siklus ini, pelaku dan korban kembali menjalani hubungan sehat seperti biasa. Namun, tahap ini tidak boleh disepelekan karena jika terjadi masalah pelaku KDRT bisa kembali ke siklus ketegangan dan seterusnya.

Apabila siklus ini terus berlangsung, korban dapat mengalami disabilitas fisik, gangguan mental, dan enggan bersosialisasi. Tak hanya pasangan, anak-anak yang tinggal di keluarga seperti ini sering menunjukkan masalah psikologis, seperti trauma berkepanjangan dan kenakalan yang tak dapat terkendali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com