Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Detik-detik Angkot Tertabrak KRL, Ini Kronologinya...

Kompas.com - 17/06/2023, 07:57 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Boni memastikan, kecelakaan tersebut tidak memakan korban jiwa, hanya korban material saja.

Angkot tersebut, imbuhnya dalam keadaan kosong.

Sebelumnya, kendaraan tersebut digunakan sebagai mobil carter untuk mengantar ibu-ibu pengajian.

Penumpang KRL dipindahkan

Sementara itu, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pihaknya bersama KAI Daerah Operasi 1 Jakarta dan pihak terkait segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi kendaraan roda empat tersebut.

Petugas juga melakukan pemeriksaan prasarana untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta saat akan melintas di lokasi.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, proses evakuasi kendaraan sudah selesai dilakukan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (17/6/2023) pagi,

Selanjutnya, KAI Commuter melakukan proses pemindahan seluruh penumpang dari Commuter Line No.1187 ke rangkaian berikutnya guna pemeriksaan sarana kereta lebih lanjut.

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Bagaimana untuk Perjalanan KRL?

Dampak kecelakaan angkot dan KRL

Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah perjalanan KRL menjadi terlambat. Berikut di antaranya:

  1. Commuter Line No.1189 relasi Bogor-Jakarta tertahan perjalananya di Stasiun Citayam
  2. Commuter Line No.1509 relasi Nambo-Jakarta tertahan perjalananya di Sinyal masuk Stasiun Citayam
  3. Commuter Line No.1193 relasi Bogor-Jakarta tertahan perjalananya di Stasiun Citayam
  4. Commuter Line No.1197 relasi Bogor-Jakarta tertahan perjalananya di Stasiun Citayam

"KAI Commuter memohon maaf atas adanya kendala perjalanan Commuter Line Bogor yang terjadi pada Jumat siang," kata Leza.

Baca juga: Rumitnya Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang...

Pihaknya juga sangat menyesalkan kejadian ini dan berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang karena sangat membahayakan perjalanan kereta dan keamanan para penumpang.

"KAI Commuter mengimbau untuk mendahulukan perjalanan kereta, tidak menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup," tandas Leza.

Baca juga: Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com