KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/6/2023), agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pada sidang perdana, Selasa (6/6/2023), Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta JPU menghadirkan lima saksi.
Dua saksi berasal dari keluarga korban dan sisanya merupakan petugas keamanan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Sosok APA, Perempuan Pembisik Mario Dandy yang Sebut AG Mendapat Perlakuan Buruk dari D
Bagi Anda yang ingin menyaksikan jalannya sidang lanjutan kasus Mario Dandy hari ini, link siaran langsung tersedia di bawah ini:
Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...
Dilansir dari Kompas TV, kuasa hukum korban (D), Mellisa Anggraini mengatakan bahwa ayah korban akan bersaksi pada sidang lanjutan terkait kasus penganiayaan anaknya yang dilakukan Mario Dandy.
"Ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Mellisa, Senin (12/6/2023).
Mellisa menyampaikan, nantinya para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas.
Ia berharap majelis hakim bisa memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Selain itu, Mellisa juga mengungkapkan bahwa tidak hanya ayah D saja yang akan bersaksi dalam persidangan Mario, tetapi juga paman David bernama Rustam.
"Pada Kamis 15 Juni 2023, paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," katanya lagi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Sidang Perdananya Hari Ini
Selain itu, dalam sidang nanti, setidaknya ada sepuluh orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang akan dihadirkan di antaranya pihak keluarga korban D serta pihak keamanan yang berjaga di sekitar lokasi tempat terjadinya penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan Mario terhadap korban dilakukan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy Satrio Sering Pamer Harley dan Rubicon, Ini Alasan Orang Flexing Barang Mewah di Medsos
Dalam persidangan, JPU mendakwa Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU dikutip dari Kompas TV.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, korban D mengalami cedera serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri atau koma.
Korban yang masih berusia 17 tahun itu harus mendapatkan perawatan di ICU rumah sakit selama 53 hari.
Baca juga: Asal-usul Rubicon Milik Rafael Alun, Belum Balik Nama dan Disebut Dijual ke Kakaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.