Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LINK LIVE Streaming Sidang Mario Dandy Hari Ini 13 Juni 2023

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/6/2023), agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Pada sidang perdana, Selasa (6/6/2023), Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta JPU menghadirkan lima saksi.

Dua saksi berasal dari keluarga korban dan sisanya merupakan petugas keamanan di tempat kejadian perkara (TKP).

Link live streaming sidang kedua Mario Dandy

Bagi Anda yang ingin menyaksikan jalannya sidang lanjutan kasus Mario Dandy hari ini, link siaran langsung tersedia di bawah ini:

Ayah dan paman D akan bersaksi

Dilansir dari Kompas TV, kuasa hukum korban (D), Mellisa Anggraini mengatakan bahwa ayah korban akan bersaksi pada sidang lanjutan terkait kasus penganiayaan anaknya yang dilakukan Mario Dandy.

"Ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Mellisa, Senin (12/6/2023).

Mellisa menyampaikan, nantinya para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas.

Ia berharap majelis hakim bisa memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan.

Selain itu, Mellisa juga mengungkapkan bahwa tidak hanya ayah D saja yang akan bersaksi dalam persidangan Mario, tetapi juga paman David bernama Rustam.

"Pada Kamis 15 Juni 2023, paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," katanya lagi.

Selain itu, dalam sidang nanti, setidaknya ada sepuluh orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang akan dihadirkan di antaranya pihak keluarga korban D serta pihak keamanan yang berjaga di sekitar lokasi tempat terjadinya penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan Mario terhadap korban dilakukan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU dikutip dari Kompas TV.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, korban D mengalami cedera serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri atau koma.

Korban yang masih berusia 17 tahun itu harus mendapatkan perawatan di ICU rumah sakit selama 53 hari.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/13/094500965/link-live-streaming-sidang-mario-dandy-hari-ini-13-juni-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke