Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tak Pakai Masker asalkan...

Kompas.com - 12/06/2023, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat, tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.

  • Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

  • Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat.

  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.
  • Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Kenapa Banyak yang Ingin Masih Pakai Masker?

    Sementara itu, semua pengelola operator transportasi dan fasilitas publik dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

    Pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Komentar
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com