KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri terbaru.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan SE ini menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Adapun SE yang diterbitkan ada empat, yakni:
Keempat SE tersebut ditujukan kepada pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. SE mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Syarat perjalanan dalam dan luar negeri terbaru
Secara umum, SE Kemenhub mengatur beberapa poin aturan perjalanan, di antaranya:
Pencabutan aturan bermasker
Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan terbaru di masa transisi endemi Covid-19 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (9/6/2023).
Salah satu isi dari surat keputusan itu adalah pelonggaran penggunaan masker yang berlaku mulai 9 Juni 2023.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
Sementara itu, semua pengelola operator transportasi dan fasilitas publik dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/12/143000865/kemenhub-terbitkan-aturan-perjalanan-terbaru-boleh-tak-pakai-masker-asalkan