Menurut Alvin, yang dilakukan penumpang tersebut adalah membuka pintu ketika pesawat sedang terbang dan tidak sesuai prosedur.
Alvin menuturkan, penumpang itu membuka pintu darurat di bagian kiri tengah menjelang pesawat mendarat.
Dijelaskan, tekanan udara kabin secara berangsur disesuaikan dengan tekanan udara di luar selama proses pendaratan.
Pada ketinggian di bawah 1.000 kaki, perbedaan tekanan udara kabin dan udara luar sudah sangat tipis bahkan sudah hampir sama.
"Sehingga tidak berat untuk membuka pintu pesawat, yaitu memutar tuas, kemudian menariknya ke dalam sebelum didorong keluar," kata Alvin.
"Karena penumpang tersebut tidak melakukan prosedur yang benar, maka peluncur otomatis teraktivasi ketika pintu terbuka," tambahnya.
Baca juga: Dua Minggu Bertahan Hidup di Amazon, 4 Anak Korban Jatuhnya Pesawat Cessna 206 Akhirnya Ditemukan
Di Indonesia, kata Alvin, perbuatan tersebut tergolong tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Terdapat sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 412 pada UU yang sama.
"Membuka pintu, jendela darurat atau pintu darurat pesawat tanpa instruksi dari awak pesawat adalah perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa seluruh manusia yang berada di dalam pesawat maupun di luar pesawat," ujarnya.
"Jelas perbuatan yang tidak patut dan bahkan diancam sanksi pidana," lanjutnya.
Baca juga: Chappy Hakim: Sekarang Era Cyber War, Pengintaian Tak Mesti Pakai Pesawat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.