Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Mekanisme Daftarnya!

Kompas.com - 27/05/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan dibuka dalam hitungan hari.

Pengumuman pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 ini tertuang dalam akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, Jumat (26/5/2023).

"Indonesia memanggilmu untuk turut berkontribusi menjadi Generasi Guru Baru Indonesia melalui PPG Prajabatan. Segera dibuka, 5 hari lagi. Siapkan dirimu!" tulis akun.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani membenarkan pendaftaran PPG Prajabatan tahun ini akan dibuka.

"Benar, sebentar lagi," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).

Terpisah, Direktur PPG Kemendikbud Ristek Temu Ismail mengungkapkan, soft launching program ini akan dilakukan pada 31 Mei 2023.

Peluncuran awal ini sendiri dilakukan langsung oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.

"Direncanakan tanggal 31 Mei 2023, soft launching oleh MM (Mas Menteri)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu.

Lantas, apa saja syaratnya?

Baca juga: 23 Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang


Syarat PPG Prajabatan

PPG Prajabatan adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, peserta juga berkesempatan memulai karier sebagai guru profesional.

Temu mengatakan, persyaratan program PPG Prajabatan tahun ini terdapat pada laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Merujuk laman tersebut, peserta PPG Prajabatan 2023 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  • Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Selain syarat tersebut, pendaftar juga harus mengantongi sejumlah surat keterangan berupa:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri.
  • Surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri.
  • Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), diserahkan saat lapor diri.
  • Pakta integritas.

Pendaftar wajib mengikuti beberapa tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara untuk menjadi peserta PPG Prajabatan 2023.

Halaman:

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com