Alfons mengungkapkan, data yang tersebar di dark web sama berbahayanya dengan data yang tersebar di internet.
"Apa pun yang didapatkan di dark web bisa disebarkan di internet, hanya melanggar hukum jika menyebarkan data hasil retasan di internet," terangnya.
Data itu bisa digunakan siapa saja yang mengakses dark web.
"Jadi apakah akan digunakan seperti apa itu tergantung kepada yang menerima datanya," kata Alfons.
Pada dasarnya, dark web hanya menjadi tempat menyebarkan informasi yang bersifat abu-abu atau yang melanggar hukum.
Baca juga: Setelah Bobol BI dan BSI, Selanjutnya Siapa?
Menindaklanjuti klaim penyebaran data nasabah BSI ke dark web, Corporate Secretary Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A Hartoyo memastikan bahwa data tersebut aman.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami memastikan data dan dana nasabah aman, serta aman dalam bertransaksi," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Pihaknya mengaku bakal melakukan investigasi internal secara berkala dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Sebagai upaya pencegahan, Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan sistem keamanan teknologi informasi terhadap potensi gangguan data, peningkatan proteksi, dan ketahanan sistem.
BSI juga mengaku telah melakukan asesmen terhadap serangan, melakukan pemulihat, audit, dan mitigasi terkait gangguan sistem BSI yang terjadi pada Senin, 8 Mei 2023.
Baca juga: Sempat Ada Perbaikan Layanan, Kantor Cabang BSI dan ATM Diklaim Pulih secara Bertahap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.