KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Penetapan Plate sebagai tersangka dikeluarkan pada Rabu (17/5/2023).
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Langsung Tahan Johnny G Plate Usai Ditetapkan Tersangka
Berikut profil Menkominfo Johnny G Plate:
Dilansir dari laman kominfo.go.id, Johnny G Plate saat ini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Pada 23 Oktober 2019, Johnny dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.
Dia memulai bisnisnya pada awal 1980-an di bidang alat-alat kebutuhan perkebunan. Saat itu sedang marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.
Sukses di alat pertanian, lulusan S1 Universitas Katolik Atma Jaya ini bersama koleganya memperluas bisnisnya ke dunia transportasi penerbangan.
Johnny pun sempat menjadi bagian dari bisnis Air Asia.
Sukses sebagai pengusaha, mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini kemudian tertarik ke panggung politik.
Kiprah politiknya ditandai saat bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Ia sempat dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI hingga 2013.
Setelah itu, Johnny hijrah ke Partai Nasdem.
Pada 2017, Johnny ditunjuk menjadi Sekjen Partai Nasdem menggantikan yang lama untuk meneruskan periode 2013-2018.
Baca juga: Respons Kominfo soal Banyaknya Situs Pemerintah yang Jadi Sasaran Peretasan Judi Online
Tanggal lahir:
Pendidikan:
Karier:
Baca juga: Ramai Kasus Penipuan Undangan Pernikahan Online, Kominfo: Belum Mendapatkan Laporan
Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com dari laman elhkpn.kpk.go.id, Menkominfo Johnny G Plate memiliki harta kekayaan sebesar Rp 191.236.409.092 atau Rp 191 miliar.
Johnny terakhir kali melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Harta kekayaan Johnny Plate meliputi aset berupa 46 bidang tanah dan ada yang disertai bangunan senilai Rp 141.463.603.886 atau Rp 141 miliar.
Puluhan aset tanah dan bangunan Johnny tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, serta Cilegon.
Tanah dan bangunan Johnny tercatat berasal dari hasil sendiri, hibah, serta warisan.
Politikus Partai Nasdem itu juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil yang merupakan hasil sendiri.
Kedua mobil yang dilaporkan bermerek Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp 320 juta dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp 140 juta.
Johnny juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 3.612.000.000. Dia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 4.113.125.000.
Kemudian, kas dan setara kas Rp 51.939.680.206 serta utang Rp 10.352.000.000.
Jika ditotal keseluruhan, Johnny tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 191.236.409.092 untuk periodik 2021.
Sementara itu, belum ditemukan laporan harta kekayaan terbaru Johnny G Plate untuk periodik 2022 di laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: Website presiden.go.id Tak Bisa Diakses karena Belum Bayar Domain, Ini Penjelasan Kominfo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.