KOMPAS.com - Lembaga Riset Keamanan Siber dan TIK CISSReC mengungkapkan, laman presiden.go.id tidak bisa diakses pada Rabu (23/11/2022) malam.
Diberitakan Antara, laman presiden.go.id tidak bisa diakses bukan karena diretas, melainkan belum membayar domain.
Hal itu diungkapkan Ketua CISSReC Dr. Pratama Persadha.
"Ini terlihat dari keterangan saat kami membuka website resmi kepresidenan. Hal ini sangat memalukan dan seharusnya tidak terjadi," kata dia.
Menurutnya, laman resmi presiden yang seharusnya ada yang memantau, mengecek, dan melakukan pemeliharaan, justru sampai lupa memperpanjang langganan domainnya.
Baca juga: Soal STB Meledak di Serang, Ini Tanggapan Kominfo
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: 17 Merek STB Bersertifikat Kominfo, Harga Kurang dari Rp 200.000
Lantas, seperti apa penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?
Kominfo menegaskan bahwa situs web resmi Presiden Republik Indonesia (RI) adalah presidenri.go.id, bukan presiden.go.id.
"Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain," kata Kominfo dalam pernyataan resmi dikutip Jumat (25/11/2022).
Ditegaskan, nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini.
Baca juga: Apakah STB Harus Pakai Kabel HDMI? Berikut Penjelasan Kominfo