KOMPAS.com - Pemerintah resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog di beberapa daerah pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Diberitakan Kompas.com, sebanyak 222 dari total 514 daerah termasuk Jabodetabek, telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) pada 2 November 2022.
Melalui ASO, masyarakat kini dapat menikmati tayangan melalui siaran TV digital dengan gambar dan suara lebih jernih.
Tanpa perlu membeli TV digital, pemilik TV analog hanya perlu menambahkan perangkat bernama Set Top Box (STB).
STB dapat mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Adapun cara pemasangannya dapat dilakukan dengan menyambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
Baca juga: Ada Bantuan STB Gratis dari Kominfo, Ini Cara Mendapatkannya!
Lantas, apakah pemasangan STB ke TV analog harus memakai kabel HDMI?
Saat dihubungi, Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Marvels Situmorang mengatakan, pemasangan STB ke TV analog tidak harus memakai kabel HDMI.
Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, dapat disambungkan dengan kabel RCA atau kabel AV.
Kabel RCA yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
"Tidak harus (menggunakan kabel HDMI), pake (kabel) RCA (merah, putih, kuning) juga bisa, dan ini yang standard minimal," ujarnya, dikutip Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Daftar Harga Terbaru STB Tersertifikasi Kominfo 2022
Sebelumnya, Marvels STB TV digital juga bisa dihubungkan dengan internet dan digunakan untuk mengakses tayangan YouTube.
Hanya saja, pengguna perlu memastikan bahwa STB yang digunakan harus sudah support dengan WiFi atau internet.
"Internet harus pakai WiFi, tapi ada STB yang punya fitur dapat terkoneksi dengan WiFi, jadi bisa nonton YouTube," ujarnya.
Namun, Marvels tidak mengetahui secara persis tipe STB yang dapat terkoneksi dengan WiFi tersebut.
"Gak hafal saya type-nya," kata dia.
Baca juga: Tak Perlu Beli TV Digital, Ini Daftar Merek dan Tipe STB Tersertifikasi Kominfo
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/11/2022), berikut langkah-langkah pemasangan STB ke TV analog agar dapat menonton siaran digital:
Baca juga: Cara Pasang STB di TV Tabung agar Bisa Nonton Siaran TV Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.