Selain itu, ada pula nama yang sulit dibaca dan memakai angka-angka, seperti "6 ("A") 9".
Begitu juga dengan nama yang terlalu panjang, contohnya "Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi".
Atas dasar fenomena di masyarakat itulah, menurut Teguh, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 lahir.
"Supaya ke depannya nama-nama anak sebaiknya penuh makna karena nama itu juga adalah doa dan harapan, serta supaya ke depannya bisa menjadikan masa depan anak lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Teguh menyampaikan, Permendagri mengatur bahwa nama hendaknya terdiri paling sedikit dua kata untuk memudahkan aturan dalam imigrasi.
"Sehingga mudah dalam pembuatan paspor. Intinya untuk memudahkan dalam pelayanan publik lainnya," tuturnya.
Dia melanjutkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berikut:
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud, yakni meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Selanjutnya, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?
Selain syarat, Permendagri juga mengatur larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Larangan tersebut, termasuk:
Larangan pada poin pertama, artinya boleh menyingkat nama, tetapi harus konsisten dan tidak boleh berubah karena berlaku seumur hidup.
Misalnya, nama Abdul Muis bisa dimohonkan untuk disingkat menjadi Abd Muis. Dengan demikian, selamanya singkatan yang digunakan adalah Abd Muis.
Baca juga: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.