Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Buka Lowongan Calon Hakim Ad-Hoc, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kompas.com - 10/05/2023, 12:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka lowongan untuk posisi calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Lowongan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.

"Betul, kita sudah membuka. (Statusnya) bukan sebagai PNS," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: KAI Buka Rekrutmen untuk Lulusan SMA, SMK, D3, dan S1 di Job Fair UNS 2023, Catat Syarat dan Tanggalnya

Lowongan kerja Kemnaker dibuka 6 Mei - 5 Juli 2023.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://sschphi.kemnaker.go.id/registration/.

Dilansir dari laman Kemenkeu, hakim Ad-Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Pendaftaran Kuliah Gratis di Polteknaker Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya


Berikut informasi lowongan kerja calon Hakim Ad-Hoc:

Syarat pendaftaran Hakim Ad-Hoc

Pendaftar calon Hakim Ad-Hoc harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Usia minimal 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada saat pendaftaran 6 Mei 2023

4. Sehat sesuai dengan keterangan dokter

5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

6. Pendidikan paling rendah S1 dan berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun:

  • Tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meliputi:

- Konsiliator hubungan industrial

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com