Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Buka Lowongan Calon Hakim Ad-Hoc, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kompas.com - 10/05/2023, 12:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka lowongan untuk posisi calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Lowongan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.

"Betul, kita sudah membuka. (Statusnya) bukan sebagai PNS," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: KAI Buka Rekrutmen untuk Lulusan SMA, SMK, D3, dan S1 di Job Fair UNS 2023, Catat Syarat dan Tanggalnya

Lowongan kerja Kemnaker dibuka 6 Mei - 5 Juli 2023.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://sschphi.kemnaker.go.id/registration/.

Dilansir dari laman Kemenkeu, hakim Ad-Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Pendaftaran Kuliah Gratis di Polteknaker Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya


Berikut informasi lowongan kerja calon Hakim Ad-Hoc:

Syarat pendaftaran Hakim Ad-Hoc

Pendaftar calon Hakim Ad-Hoc harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Usia minimal 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada saat pendaftaran 6 Mei 2023

4. Sehat sesuai dengan keterangan dokter

5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

6. Pendidikan paling rendah S1 dan berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun:

  • Tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meliputi:

- Konsiliator hubungan industrial

- Mediator hubungan industrial

- Arbiter hubungan industrial

- Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan

  • Kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha
  • Pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau
  • Akademisi di bidang hubungan industrial.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

8. Ketika menjabat, bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:

  • Anggota lembaga tinggi negara
  • Kepala daerah/kepala wilayah
  • Anggota lembaga legislatif tingkat daerah
  • Pegawai negeri sipil
  • Anggota TNI/POLRI
  • Pengurus partai politik
  • Pengacara/advokat
  • Mediator hubungan industrial
  • Konsiliator hubungan industrial
  • Arbiter hubungan industrial
  • Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha
  • Jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara meski Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun

Terbuka untuk PNS

Lowongan calon Hakim Ad-Hoc INI juga terbuka untuk PNS.

"PNS yang berpengalaman di bidang ngurus HI dan pengawasan. Asal diizinkan atasannya tentunya," kata Anwar.

Selain itu, PNS juga sudah berpengalaman di bidang terkait selama minimal 5 tahun.

"Terus dapat rekomendasi dari salah satu SP atau Apindo," imbuh Anwar.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pendaftaran pengusulan calon Hakim Ad-Hoc

Berikut tahapan pendaftaran pengusul calon Hakim Ad-Hoc:

  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha mendaftar sebagai Pengusul Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.
  • Syarat dan ketentuan tata cara pendaftaran Organisasi Pengusul dan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial beserta pedoman teknis pelaksanaannya dapat diunduh melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.

Rekrutmen melalui Permohonan Pengusulan dan Pendaftaran

Permohonan pengusulan dan pendaftaran dilakukan seperti berikut:

  1. Permohonan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial ditujukan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha yang telah terdaftar sebagai pengusul Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial
  2. Pengusul Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial mendaftarkan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) pada laman sschphi.kemnaker.go.id.
  3. Pendaftaran dilakukan setelah menerima generate token pendaftaran SSCHPHI dari Pengusul yang terdaftar dengan mengisi data dan upload dokumen.

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker

Dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen yang diperlukan di antaranya:

  • Daftar riwayat hidup dan pernyataan sanggup melakukan pemutakhiran profil Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial apabila telah dilantik
  • Kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
  • Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
  • Ijazah pendidikan formal minimal S1 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Surat pernyataan setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan apabila telah dilantik menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Surat keterangan memiliki pengalaman tugas di bidang hubungan industrial paling sedikit 5 tahun terakhir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah
  • Pernyataan jaminan keabsahan dokumen dan kebenaran data yang disampaikan

Baca juga: Saat Hakim Pertanyakan Mengapa Putri Candrawathi Tak Memiliki Ajudan Wanita...

Proses pendaftaran

Pendaftaran calon Hakim Ad-Hoc dibagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administratif dan wawancara dengan Kemnaker dan tes tertulis serta wawancara oleh Mahkamah Agung.

Verifikasi persyaratan administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan pembobotan berdasarkan kriteria dan bobot penilaian Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial di bidang hubungan industrial meliputi:

  • Pendidikan
  • Pengalaman tugas
  • Penulisan karya ilmiah
  • Rekomendasi organisasi.

Hasil seleksi administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial disusun dalam Daftar Nama Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial berisi masing-masing dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh sebanyak 125 nama calon yang disetujui Menteri Ketenagakerjaan untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya diselenggarakan Mahkamah Agung.

Daftar nama calon Hakim Ad-Hoc akan diumumkan pada 11 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com