KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka lowongan untuk posisi calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Lowongan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.
"Betul, kita sudah membuka. (Statusnya) bukan sebagai PNS," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Lowongan kerja Kemnaker dibuka 6 Mei - 5 Juli 2023.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://sschphi.kemnaker.go.id/registration/.
Dilansir dari laman Kemenkeu, hakim Ad-Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu.
Baca juga: Pendaftaran Kuliah Gratis di Polteknaker Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berikut informasi lowongan kerja calon Hakim Ad-Hoc:
Pendaftar calon Hakim Ad-Hoc harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Usia minimal 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada saat pendaftaran 6 Mei 2023
4. Sehat sesuai dengan keterangan dokter
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
6. Pendidikan paling rendah S1 dan berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun:
- Konsiliator hubungan industrial
- Mediator hubungan industrial
- Arbiter hubungan industrial
- Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
8. Ketika menjabat, bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara meski Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun
Lowongan calon Hakim Ad-Hoc INI juga terbuka untuk PNS.
"PNS yang berpengalaman di bidang ngurus HI dan pengawasan. Asal diizinkan atasannya tentunya," kata Anwar.
Selain itu, PNS juga sudah berpengalaman di bidang terkait selama minimal 5 tahun.
"Terus dapat rekomendasi dari salah satu SP atau Apindo," imbuh Anwar.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berikut tahapan pendaftaran pengusul calon Hakim Ad-Hoc:
Permohonan pengusulan dan pendaftaran dilakukan seperti berikut:
Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker
Adapun dokumen yang diperlukan di antaranya:
Baca juga: Saat Hakim Pertanyakan Mengapa Putri Candrawathi Tak Memiliki Ajudan Wanita...
Pendaftaran calon Hakim Ad-Hoc dibagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administratif dan wawancara dengan Kemnaker dan tes tertulis serta wawancara oleh Mahkamah Agung.
Verifikasi persyaratan administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan pembobotan berdasarkan kriteria dan bobot penilaian Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial di bidang hubungan industrial meliputi:
Hasil seleksi administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial disusun dalam Daftar Nama Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial berisi masing-masing dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh sebanyak 125 nama calon yang disetujui Menteri Ketenagakerjaan untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya diselenggarakan Mahkamah Agung.
Daftar nama calon Hakim Ad-Hoc akan diumumkan pada 11 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.
Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.