KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Hingga Rabu (3/5/2023), tercatat sebanyak 2.647 kasus konfirmasi Covid-19 dengan 25 kasus kematian.
Diberitakan sebelumnya, peningkatan kasus Covid-19 pasca Lebaran 2023 ini dipicu oleh adanya subvarian baru, Arcturus.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan subvarian Arcturus sangat perlu diwaspadai karena lebih berbahaya dari subvarian sebelumnya.
"Penularannya yang lebih cepat makanya dia sekarang jadi varian on interest dari tadinya yang varian under monitoring," tutur Nadia, sata dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Penularan yang cepat inilah yang menyebabkan kasus Covid-19 kembali meningkat, ditambah dengan mobilitas yang cukup tinggi selama Lebaran.
Baca juga: Indonesia Catat Kasus Covid-19 Tertinggi sejak 5 Bulan Terakhir, Ini Kata Kemenkes
Kenaikan angka Covid-19 diikuti oleh keterisian bed atau BOR di rumah sakit yang mencapai 8,1 persen secara nasional.
Sebanyak lima rumah sakit mengalami peningkatan keterisian lebih dari 50 persen pada tanggal 3 Mei 2023, berikut daftarnya:
Kendati demikian, saat ini Nadia mengatakan bahwa Indonesia belum mengalami puncak kasus Covid-19.
"Puncak diperkirakan antara minggu ke 3-4 bulan Mei ini," kata Nadia.
Sebagai antisipasi lonjakan kasus, Nadia mengimbau agar masyarakat mawas diri dan tidak ragu untuk melakukan pemeriksaan swab apabila bergejala.
"Dengan tes kita bisa isolasi kalau positif sehingga tidak menularkan kepada orang lain," tutur Nadia.
Selain itu, Nadia juga menyarankan supaya masyarakat menaati aturan protokol kesehatan.
Baca juga: Daftar Terbaru 24 Kombinasi Vaksin Covid-19 Booster
Di tengah lonjakan kasus Covid-19, Nadia mengatakan cakupan vaksinasi booster masih belum melampaui target.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan, upaya paling efektif untuk menekan angka Covid-19 adalah dengan melakukan vaksinasi dosis lengkap maupun booster.
Dikutip dari Kompas.com (22/1/2023), vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum sudah bisa dilakukan sejak awal Januari 2023 lalu.
Vaksinasi booster kedua bisa dilakukan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi booster pertama interval 6 bulan.
Vaksinasi tersebut bisa diperoleh di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Saat Kasus Covid-19 Terus Menanjak Usai Lebaran 2023...
Terbaru, Kemenkes menambah regimen vaksinasi Indovac untuk Covid-19.
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023, berikut regimen vaksinasi booster kedua Covid-19:
Baca juga: Gejala Covid-19 Arcturus di Jakarta Alami Mata Merah hingga Pilek