Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Saat AI "Berkembang Menakutkan", Apa yang Harus Dilakukan Negara?

Kompas.com - 06/05/2023, 14:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Memang untuk melaksanakan kedua hal di atas tidak mudah dan sesederhana yang dipikirkan banyak orang. Platform digital dan AI rata-rata bersifat cross border, bahkan memasuki ruang-ruang paling privat di dalam rumah tangga di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Demikian juga ketergantungan dan ekosistem masyarakat yang relatif sudah menjadikan berbagai platform digital sebagai kebutuhan. Karena itu, kerja sama internasional termasuk soal standardisasi dan uji laik operasi menjadi penting.

Proses dan penetapan negara lain tempat AI diciptakan bisa menjadi dasar lolos atau tidaknya AI yang dikendalikan platform digital beroperasi untuk publik.

Ketiga, pengembang AI juga perlu memperhatikan etika, tata krama, dan sikap luhur masyarakat. Pengembang AI juga mesti mempertimbangkan implikasi sosial, ekonomi, budaya, politik dan keamanan.

Masyarakat perlu terus diedukasi tentang AI, agar paham dan mempersiapkan diri untuk perubahan yang akan terjadi. Hal ini akan membantu meminimalkan risiko, termasuk pengangguran.

Kita perlu mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi masa depan yang akan didominasi oleh AI. Kolaborasi pemerintah, pengembang, dan masyarakat adalah hal penting, untuk memastikan AI digunakan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab, serta dapat memberikan maslahat sebesar-besarnya bagi peradaban manusia.

Karena itu, perkembangan AI yang begitu pesat dan sulit dibendung, harus segera disikapi oleh semua negara termasuk Indonesia. Terlambat mengambil langkah dalam regulasi dan kebijakan akan berdampak panjang.

Saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau yang dikenal dengan UU ITE. Kempatan ini sangat bagus jika dimanfaatkan untuk merespons perkembangan AI dan membuat norma terkait AI dalam UU tersebut .

Karena AI terus berkembang dan bisa berubah sangat cepat, maka UU ITE dapat membuat ketentuan payungnya untuk dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan pelaksanaan (implementing legislation) untuk meregulasi secara lebih teknis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com