Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kontroversi "Artificial Intelligence", Karya Ilmiah, dan Hak Cipta

Kompas.com - 10/04/2023, 18:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KECERDASAN buatan (artificial intelligence/AI) terus berkembang. Isu global paling mutakhir adalah ketika AI ingin diakui sebagai pencipta, bahkan inventor paten dan menjadi kasus di berbagai negara.

Di dunia akademik, peran AI juga menjadi perhatin serius, setelah ada penulis dalam sebuah jurnal bereputasi internasional mencantumkan ChatGpt sebagai semacam “penulis kedua” dalam karya ilmiah berupa artikel yang dipublikasikannya.

Kebijakan Kantor Hak Cipta AS

Kantor Hak Cipta Amerika Serikat (US Copyright Office/USCO) meluncurkan inisiatif baru terkait kebijakan hak cipta atas obyek yang dihasilkan kecerdasan buatan (Copyright.gov NewsNet Issue 1004, 16 Maret 2023). Inisiatif ini sebagai respons terhadap pesatnya teknologi AI generatif dan penggunaannya oleh individu dan kegiatan bisnis.

USCO sebelumnya menerima permintaan Kongres dan anggota masyarakat, pencipta, dan pengguna AI, terkait hal itu. USCO juga mengakui adanya permohonan pendaftaran konten dan karya cipta yang dihasilkan AI.

Baca juga: Apa Itu Artificial Intelligence? Definisi, Jenis-jenis, dan Contoh Penerapannya

USCO kemudian mengeluarkan panduan pendaftaran baru, yang memperjelas bahwa pemohon memiliki kewajiban untuk mengungkapkan penyertaan konten yang dihasilkan AI dalam karya yang diajukan untuk pendaftarannya. Hal yang harus dipenuhi antara lain menguraikan cara melakukannya, cara memperbarui aplikasi yang tertunda, dan cara memperbaiki catatan publik atas klaim hak cipta yang telah didaftarkan.

Informasi lain dikemukakan Kris Holt dalam artikelnya di Engadget (16 Maret 2023), bahwa panduan tersebut memperjelas bahwa pemohon pendaftaran memiliki kewajiban untuk mengungkapkan penyertaan konten yang dihasilkan AI, dalam karya yang diajukan untuk pendaftaran di kantor Hak Cipta AS.

Sebagaimana dilansir The Register, 16 Mar 2023, dinyatakan bahwa menurut pejabat AS karya seni yang dihasilkan AI dapat dilindungi hak cipta.

Saya melihat hal tersebut tentu saja dengan persyaratan dan formula tertentu yang harus dipenuhi.

The Register menyatakan, USCO akan menganggap karya yang dihasilkan AI dapat dilindungi hak cipta jika manusia dapat membuktikan bahwa mereka sendiri melakukan upaya kreatif yang esensial ke dalam konten akhir. 

Akhir-akhir ini perangkat lunak AI memang mampu menghasilkan gambar atau teks secara otomatis dari prompt input, atau instruksi, dan telah memudahkan orang untuk menghasilkan konten. USCO telah menerima makin banyak aplikasi untuk mendaftarkan perlindungan hak cipta atas materi dimaksud, terutama karya seni, yang dibuat menggunakan AI.

Regulasi dan kebijakan baru AS menyatakan, obyek kekayaan intelektual seperti itu hanya dapat dilindungi sebagai hak cipta jika merupakan produk kreativitas manusia. Dengan kata lain, Kantor Hak Cipta AS saat ini hanya mengakui karya yang dibuat manusia.

Karena itu, sejatinya mesin dan algoritma AI generatif dan keluarannya (an sich) tidak dapat dilindungi hak cipta.

Direktur USCO, Shira Perlmutter memperingatkan, seni digital, puisi, dan buku yang dihasilkan menggunakan alat seperti DALL-E, Stable Diffusion, Midjourney, ChatGPT, atau bahkan GPT-4, yang baru dirilis tidak akan dilindungi oleh hak cipta jika dibuat hanya dengan menggunakan deskripsi teks atau prompt.

Jadi, prinsipnya jika sebuah karya diproduksi semata-mata oleh mesin, maka karya tersebut tidak memiliki elemen kepenulisan manusia, sehingga Kantor Hak Cipta AS tidak akan menerima pendaftarannya, sebagaimana ditegaskan dalam dokumen pedoman hak cipta.

Sebagai contoh untuk obyek ini adalah ketika teknologi AI hanya menerima perintah dari manusia dan menghasilkan karya tulis, visual, atau musik yang rumit, sebagai respon dan 'elemen tradisional kepenulisan' yang ditentukan dan dijalankan sepenuhnya oleh teknologi tersebut dan bukan pengguna manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com