KOMPAS.com - Hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi dengan cakupan paling luas.
Hak cipta melindungi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, juga program komputer.
Secara lebih detil, hak cipta melindungi buku, program komputer, desain perwajahan, pidato, alat peraga sains, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, tafsir, juga saduran.
Menukil dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta adalah basis terpenting dari ekonomi kreatif.
Diharapkan dengan adanya hak cipta, persaingan akan lebih sehat dan memacu tumbuhnya ekonomi kreatif baru.
Perlindungan hak cipta karya berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Sedangkan perlindungan program komputer, adalah 50 tahun sejak program dipublikasikan.
Perlindungan pelaku, adalah 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan. Dan perlindungan produser rekaman adalah 50 tahun sejak rekaman pertama kali difiksasikan.
Terakhir, perlindungan lembaga penyiaran, adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM
Anda yang bergerak di ekonomi kreatif, hendaknya segera mengurus hak cipta untuk melindungi karya Anda.
Selain dengan cara offline yaitu datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di dekat domisili Anda, pengurusan hak cipta juga bisa dilakukan secara online. Yaitu dengan mengakses hakcipta.dgip.go.id.
Berikut adalah langkah pendaftarannya:
1. Akses laman hakcipta.dgip.go.id.
2. Lakukan registrasi akun dengan klik "create your account."
3. Kemudian isi email yang berlaku, kata sandi, nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan nomor telepon.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
4. Isi pula kolom jenis pemohon. Ada pilihan apakah Anda dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Kementerian dan Lembaga, UMKM, badan hukum, atau perorangan.