Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Anak Polisi terhadap Mahasiswa

Kompas.com - 27/04/2023, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

3. Adik selebgram Dinda Safay

Korban Ken Admiral merupakan adik dari selebgram Dinda Safay. Dinda menyebut dirinya tak berani menonton sedikit pun video penganiayaan adiknya yang viral di media sosial.

"Tiga bulan saya nangis nggak berhenti, dan saya berharap dengan naiknya kasus ini maka tangisan kami sekeluarga juga berhenti,” tulis Dinda Safay dalam unggahan Insta story-nya dikutip dari Kompas.com (27/4/2023).

Ia mengatakan, setelah berjuang untuk menuntut keadilan, menurutnya ia kini sudah mulai bisa bernapas lega karena kasus penganiayaan yang dialami adiknya sudah mulai diusut pihak kepolisian.

Diketahui, sudah hampir empat bulan Dinda dan keluarga menanti proses hukum terhadap pelaku yang menganiaya adiknya. 

“Satu persatu kasus makin diusut dan sekarang saya hanya menunggu fakta persidangan untuk kasus ini,” tulis Dinda.

4. Alasan AKBP Achiruddin biarkan anaknya

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengungkapkan, alasan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya melakukan perkelahian adalah agar perkelahian keduanya bisa tuntas.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya. Dia (Aditya) dibiarkan untuk berkekelahi supaya tuntas malam itu,” kata Dudung dikutip dari Kompas.com (26/4/2023).

Akibat pembiaran tersebut, Dudung menegaskan, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Untuk (proses) pemeriksaan, AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," tegasnya.

Dudung juga menyampaikan bahwa Achiruddin Hasibuan juga akan ditahan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," jelasnya.

5. Kompolnas sebut perlu diproses pidana

Komisioner Komisi Kepolisian Nasioonal (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, jika AKBP Achiruddin terbukti menyaksikan penganiayaan sang anak dan membiarkannya, maka menurutnya ia perlu diproses secara pidana.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky.

Ia mengatakan Kompolnas juga mendorong polisi mendalami dugaan AKBP Achiruddin yang diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban.

Pihaknya berharap penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah kepolisian," kata dia.

(Sumber: Kompas.com/Dewantoro | Editor: Khairina, Muhamad Syahrial, Andika Aditia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com