Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/04/2023, 12:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun (JP), bisa mencairkan Jaminan Pensiun  ketika memasuki usia pensiun.

Sebagaimana dikutip dari laman Indonesiabaik, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.

Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.

Lantas, bagaimana cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Ketentuan klaim jaminan pensiun

Peserta dapat melakukan klaim Jaminan Pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi yakni:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak

Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.

Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT

Syarat klaim Jaminan Pensiun

Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan saat klaim jaminan pensiun sebagaimana dikutip dari laaman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat klaim berdasarkan kondisi:

1. Usia pensiun

Saat memasuki usia pensiun, dokumen yang diperlukan untuk klaim jaminan pensiun yakni:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotokopi KTP
  • fotokopi Kartu Keluarga

2. Cacat total tetap

Bagi peserta yang klaim JP karena kondisi cacat total tetap, maka dokumen yang diperlukan yakni:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

3. Janda atau duda

Bagi janda atau duda yang ingin melakukan klaim JP milik istri/suami yang sudah meninggal/pensiun maka syarat yang ia butuhkan yakni:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

4. Anak

Anak dari peserta yang telah meninggal dunia bisa klaim dana Jaminan Pensiun milik orang tuanya, dengan pesyaratan sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Bagi anak yang masih di bawah usia 18 tahun, maka persyaratannya sebagai berikut:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
  • KTP wali anak

5. Orang tua

Orang tua dari peserta yang meninggal dunia juga bisa mengajukan klaim Jaminan Pensiun anaknya dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotokopi KTP Orang Tua
  • fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com