Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah: Berapa Besaran, Siapa yang Menerima, dan Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya?

Kompas.com - 11/04/2023, 19:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penetapan ini dapat dijadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Sementara itu, Baznas DIY menetapkan bahwa warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat membayar zakat fitrah 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 35.000 per jiwa.

Sementara besaran fidiah yang harus dibayarkan orang yang berhalangan puasa adalah Rp 10.000 setiap orang.

Untuk informasi besaran zakat fitrah di wilayah Indonesia lainnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?

Zakat fitrah akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf, termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

Berikut ini adalah daftar 8 orang penerima zakat fitrah:

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: Mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...

Kapan waktu membayar zakat fitrah?

Dilansir dari Kompas.com (2022), dalam membayar zakat fitrah, terdapat batasan waktu yang perlu diperhatian.

Apabila seseorang melewati batas waktu pembayaran zakat fitrah, seorang Muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Sekilas tentang Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Hukum membayarkan zakat fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. 
Freepik Ilustrasi zakat fitrah.
Selain dari pandangan para ulama, terdapat hukum membayarkan zakat fitrah, berikut di antaranya:

  • Wajib: Saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  • Sunah: Saat shalat Subuh dan sebelum Shalat Idul Fitri dilakukan.
  • Mubah: Pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  • Makruh: Setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
  • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Dari penjelasan tersebut, maka seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melakukannya sebelum shalat Idul Fitri.

Sedangkan untuk penerima zakat fitrah (mustahik) penyalurannya dilakukan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

(Sumber: Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Sari Hardiyanto, Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com