Penetapan ini dapat dijadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.
Sementara itu, Baznas DIY menetapkan bahwa warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat membayar zakat fitrah 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 35.000 per jiwa.
Sementara besaran fidiah yang harus dibayarkan orang yang berhalangan puasa adalah Rp 10.000 setiap orang.
Untuk informasi besaran zakat fitrah di wilayah Indonesia lainnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya
Zakat fitrah akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf, termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.
Berikut ini adalah daftar 8 orang penerima zakat fitrah:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...
Dilansir dari Kompas.com (2022), dalam membayar zakat fitrah, terdapat batasan waktu yang perlu diperhatian.
Apabila seseorang melewati batas waktu pembayaran zakat fitrah, seorang Muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Baca juga: Sekilas tentang Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya
Dari penjelasan tersebut, maka seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melakukannya sebelum shalat Idul Fitri.
Sedangkan untuk penerima zakat fitrah (mustahik) penyalurannya dilakukan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?
(Sumber: Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Sari Hardiyanto, Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.