Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online

Kompas.com - 04/04/2023, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan melalui online. 

Berkas-berkas syarat perpanjangan SIM bisa dikirim melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.

Aplikasi tersebut dirilis oleh Korlantas Polri agar masyarakat mendapat kemudahan ketika melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Lantas, berkas apa saja yang harus dilengkapi saat mengajukan perpanjangan SIM?

Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking

Syarat memperpanjang SIM online 2023

Dengan menggunakan Digital Korlantas Polri, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

SIM yang sudah diperpanjang akan dikirimkan ke rumah setelah melakukan pembayaran yang telah tervalidasi.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, syarat berkas perpanjangan SIM telah tercantum di laman Digital Korlantas Polri.

Berkas, cara unduh, cara pengajuan, termasuk cara bayar, dan biaya perpanjangan SIM masih berlaku untuk tahun 2023.

"Masih berlaku semua," kata Iptu Dimas kepada Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Pemohon yang berencana mengajukan perpanjangan SIM wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Korlantas Polri mengimbau supaya pemohon perpanjangan SIM men-submit dokumen dalam kondisi tidak buram.

Tujuannya untuk memudahkan verifikasi data dan mencegah penolakan perpanjangan SIM di SATPAS.

Baca juga: Lebih Mudah, Begini Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar

 

Cara mendapatkan hasil RIKKES dan tes psikologi

Dari berkas yang disyaratkan, pemohon perpanjangan SIM wajib melampirkan hasil RIKKES dan tes kesehatan.

RIKKES adalah pemeriksaan jasmaani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.

Sementara tes psikologi adalah pemeriksaan psikologi secara online melalui apliasi epPsi.

Pemohon perpanjangan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp 37.500 untuk tes psikologi dan untuk RIKKES bergantung pada kebijakan tarif yang dipilih.

Kedua berkas tersebut dapat diunduh di erikkes.id untuk RIKKES dan app.eppsi.id untuk tes psikologi

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online dan SIM Keliling 2023

Ilustrasi ujian SIMDok. NTMC Polri Ilustrasi ujian SIM

Daftar SATPAS yang terima perpanjangan SIM online 2023

Bila pemohon menggunakan Digital Korlantas Polri, mereka wajib mengetahui SATPAS mana saja yang menerima perpanjangan SIM.

Berikut daftarnya:

  • Dirlantas Daan Mogot
  • Polres Depok Margonda
  • Polres Jombang
  • Polres Denpasar
  • Polrestabes Medan
  • Polresta Padang
  • Polresta Bengkulu
  • Polresta Palembang
  • Polersta Serang
  • Polres Tangerang Selatan
  • Polresta Bandung
  • Polres Banyumas
  • Polresta Surakarta
  • Polresta Kebumen
  • Polrestabes Semarang
  • Polrestabes Surabaya
  • Polresta Banyuwangi
  • Polres Tulungagung
  • Polresta Mataram
  • Polres Kupang Kota
  • Polresta Pontianak Kota
  • Polrestabes Makassar
  • Polres Kendari
  • Polres Gorontalo Kota
  • Polresta Jambi
  • Polresta Pekanbaru
  • Polresta Barelang
  • Polresta Bandar Lampung
  • Polres Metro Tangerang Kota
  • Polres Metro Bekasi Kota
  • Polres Metro Bekasi
  • Polrestabes Bandung
  • Polresta Bogor Kota
  • Polres Karawang
  • Polres Tasikmalaya Kota
  • Polres Pemalang
  • Polresta Yogyakarta
  • Polresta Sidoarjo
  • Polres Gresik
  • Polres Malang
  • Polres Jembrana Bali
  • Polresta Banjarmasin
  • Polresta Palangka Raya
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Bulungan
  • Polresta Mamuju
  • Polres Palu
  • Polresta Manado
  • Polresta Ambon
  • Polres Ternate
  • Polresta Jayapura Kota
  • Polres Sorong Kota
  • Polres Pangkal Pinang.

Cara perpanjangan SIM secara online dapat dilihat melalui lama Digital Korlantas Polri, sebagaimana dikonfirmasi Iptu Dimas.

Sementara daftar nama SATPAS dapat dicari pada kolom pencarian. Jika tidak tertera, silakan pilih SATPAS terdekat dan pilih metode pengiriman POS Indonesia supaya dokumen ini dikirim ke rumah setelah jadi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com