KOMPAS.com - Cara memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan melalui online.
Berkas-berkas syarat perpanjangan SIM bisa dikirim melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.
Aplikasi tersebut dirilis oleh Korlantas Polri agar masyarakat mendapat kemudahan ketika melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Lantas, berkas apa saja yang harus dilengkapi saat mengajukan perpanjangan SIM?
Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking
Dengan menggunakan Digital Korlantas Polri, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
SIM yang sudah diperpanjang akan dikirimkan ke rumah setelah melakukan pembayaran yang telah tervalidasi.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, syarat berkas perpanjangan SIM telah tercantum di laman Digital Korlantas Polri.
Berkas, cara unduh, cara pengajuan, termasuk cara bayar, dan biaya perpanjangan SIM masih berlaku untuk tahun 2023.
"Masih berlaku semua," kata Iptu Dimas kepada Kompas.com, Senin (3/4/2023).
Pemohon yang berencana mengajukan perpanjangan SIM wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
Korlantas Polri mengimbau supaya pemohon perpanjangan SIM men-submit dokumen dalam kondisi tidak buram.
Tujuannya untuk memudahkan verifikasi data dan mencegah penolakan perpanjangan SIM di SATPAS.
Baca juga: Lebih Mudah, Begini Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar
Dari berkas yang disyaratkan, pemohon perpanjangan SIM wajib melampirkan hasil RIKKES dan tes kesehatan.
RIKKES adalah pemeriksaan jasmaani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.
Sementara tes psikologi adalah pemeriksaan psikologi secara online melalui apliasi epPsi.
Pemohon perpanjangan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp 37.500 untuk tes psikologi dan untuk RIKKES bergantung pada kebijakan tarif yang dipilih.
Kedua berkas tersebut dapat diunduh di erikkes.id untuk RIKKES dan app.eppsi.id untuk tes psikologi
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online dan SIM Keliling 2023
Bila pemohon menggunakan Digital Korlantas Polri, mereka wajib mengetahui SATPAS mana saja yang menerima perpanjangan SIM.
Berikut daftarnya:
Cara perpanjangan SIM secara online dapat dilihat melalui lama Digital Korlantas Polri, sebagaimana dikonfirmasi Iptu Dimas.
Sementara daftar nama SATPAS dapat dicari pada kolom pencarian. Jika tidak tertera, silakan pilih SATPAS terdekat dan pilih metode pengiriman POS Indonesia supaya dokumen ini dikirim ke rumah setelah jadi.