KOMPAS.com - Cara perpanjang SIM secara online cukup mudah melalui aplikasi.
Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Pemilik SIM A hingga SIM C bisa mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa mengantre.
Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika tidak dilakukan, SIM tidak akan berlaku dan pemilik tersebut harus membuat SIM yang baru.
Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri SIK MSi menyampaikan, pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
"Melalui pilihan SINAR yang ada dalam aplikasi Digital Korlantas Polri," kata Kompol Faisal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C, Tidak Sampai Rp 200.000
Sebelum melakukan proses perpanjang Sim secara online, pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan pengajuan.
Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), berkas persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
Syarat perpanjang SIM online, adalah:
Baca juga: Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM, Unduh di Sini!
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, berikut langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:
Setelah melakukan aktivasi akun, Anda bisa melanjukan ke proses perpanjang Sim. Berikut langkah-langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:
Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account. Kode ini akan digunakan untuk pembayaran transaksi.