Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Perpanjang SIM secara Online lewat Aplikasi

Kompas.com - 26/08/2022, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara perpanjang SIM secara online cukup mudah melalui aplikasi.

Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Pemilik SIM A hingga SIM C bisa mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa mengantre.

Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika tidak dilakukan, SIM tidak akan berlaku dan pemilik tersebut harus membuat SIM yang baru.

Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri SIK MSi menyampaikan, pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

"Melalui pilihan SINAR yang ada dalam aplikasi Digital Korlantas Polri," kata Kompol Faisal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C, Tidak Sampai Rp 200.000

Cara perpanjang SIM online

Sebelum melakukan proses perpanjang Sim secara online, pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan pengajuan.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), berkas persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SIM online, adalah:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Baca juga: Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM, Unduh di Sini!

Cara perpanjang SIM lewat aplikasi

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.
Setelah berkas persyaratan selesai disiapkan, pemohon dapat segera melakukan peroses perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, berikut langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:

1. Aktivasi akun

  • Unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store
  • Masukkan nomor HP dan Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp
  • Masukkan pin atau kata sandi akun Anda untuk masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas
  • Isi dan lengkapi data diri, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil.
  • Lalu simpan data
  • Lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Perpanjang SIM

Setelah melakukan aktivasi akun, Anda bisa melanjukan ke proses perpanjang Sim. Berikut langkah-langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:

  • Klik menu "SIM" lalu pilih opsi "Perpanjangan SIM"
  • Halaman akan menampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini
  • Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru)
  • Lengkapi persyaratan (tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id)
  • Pilih lokasi SATPAS
  • Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak
  • Tentukan metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan)
  • Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account. Kode ini akan digunakan untuk pembayaran transaksi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com