Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online

Kompas.com - 04/04/2023, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan melalui online. 

Berkas-berkas syarat perpanjangan SIM bisa dikirim melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.

Aplikasi tersebut dirilis oleh Korlantas Polri agar masyarakat mendapat kemudahan ketika melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Lantas, berkas apa saja yang harus dilengkapi saat mengajukan perpanjangan SIM?

Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking

Syarat memperpanjang SIM online 2023

Dengan menggunakan Digital Korlantas Polri, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

SIM yang sudah diperpanjang akan dikirimkan ke rumah setelah melakukan pembayaran yang telah tervalidasi.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, syarat berkas perpanjangan SIM telah tercantum di laman Digital Korlantas Polri.

Berkas, cara unduh, cara pengajuan, termasuk cara bayar, dan biaya perpanjangan SIM masih berlaku untuk tahun 2023.

"Masih berlaku semua," kata Iptu Dimas kepada Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Pemohon yang berencana mengajukan perpanjangan SIM wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Korlantas Polri mengimbau supaya pemohon perpanjangan SIM men-submit dokumen dalam kondisi tidak buram.

Tujuannya untuk memudahkan verifikasi data dan mencegah penolakan perpanjangan SIM di SATPAS.

Baca juga: Lebih Mudah, Begini Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com