Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023

Kompas.com - 03/04/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas diri yang penting bagi setiap warga negara. Sehingga ketika KTP hilang, maka sebaiknya segera mengurus untuk dibuatkan kembali. 

Hal itu mengingat KTP barang yang penting diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen penting yang lain seperti SIM, BPJS, dan sebagainya.

Selain itu, KTP yang hilang berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang secara online?

Syarat mengurus KTP yang hilang secara online

Dikutip dari laman Kompas.com (3/2/2023) untuk mengurus KTP yang hilang maka pemohon tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan untuk membuat KTP baru.

Namun yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:

  • Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Syarat tersebut diperlukan sebelum mulai melakukan pengurusan KTP yang hilang.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Cara mengurus KTP hilang secara online

Untuk mengurus KTP yang hilang secara online bisa dilakukan tanpa harus melakukan perekaman wajah kembali.

Cara mengurus KTP yang hilang secara online selengkapnya sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan;
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru;
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP;
  • Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Cara mengurus KTP yang hilang secara offline

Dikutip dari laman Indonesiabaik, mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara offline.

Jika akan mengurus KTP yang hilang secara offline maka bisa dilakukan di Dukcapil terdekat tanpa perlu kembali ke kota domisili.

Hal ini karena data kependudukan semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.

Untuk mengurus KTP yang hilang secara offline maka syaratnya sebagai berikut:

  • Membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Cara mengurus KTP yang hilang secara offline yakni sebagai berikut:

  • Datang ke Dukcapil terdekat
  • Bawa dokumen yang disyaratkan
  • Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Fungsi Chip pada KTP Elektronik

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com