Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online

Kompas.com - 02/04/2023, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap keluarga diwajibkan untuk memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai kartu identitas keluarga.

Kartu Keluarga memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga yang berisi data lengkap terkait identitas kepala keluarga maupun anggota keluarga.

Kartu Keluarga, sebelumnya berupa kertas hologram yang harus dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun kini masyarakat bisa mencetak sendiri kartu keluarga secara online dari rumah.

Pencetakan kartu keluarga ini bisa dilakukan secara online menggunakan kertas biasa tak perlu kertas berhologram seperti sebelumnya.

Lantas, bagaimanakah apa saja syarat cetak kartu keluargaa secara online dan bagaimana caranya?

Syarat cetak kartu keluarga di rumah

Sebagaimana dikutip dari Kominfo, masyarakat saat ini dapat mencetak kartu keluarga sendiri dari rumah, karena saat ini terdapat teknologi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang akan memudahkan perolehan dokumen.

TTE tersertifikasi merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.

Tanda tangan elektroik ini digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) Indonesia.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Lengkap 2023

Untuk bisa melakukan pencetakan kartu keluarga dari rumah, maka syaratnya, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan pencetakan melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing, atau datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

Nantinya, setelah permohonan pelayanan kependudukan tersebut diproses maka dokumen akan disahkan memakai TTE Tersertifikasi Kepala Disdukcapil setempat.

Selanjutnya, pemohon akan dimintai alamat e-mail, atau nomor ponsel untuk pengiriman tautan dokumen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com