KOMPAS.com - Setiap keluarga diwajibkan untuk memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai kartu identitas keluarga.
Kartu Keluarga memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga yang berisi data lengkap terkait identitas kepala keluarga maupun anggota keluarga.
Kartu Keluarga, sebelumnya berupa kertas hologram yang harus dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun kini masyarakat bisa mencetak sendiri kartu keluarga secara online dari rumah.
Pencetakan kartu keluarga ini bisa dilakukan secara online menggunakan kertas biasa tak perlu kertas berhologram seperti sebelumnya.
Lantas, bagaimanakah apa saja syarat cetak kartu keluargaa secara online dan bagaimana caranya?
Sebagaimana dikutip dari Kominfo, masyarakat saat ini dapat mencetak kartu keluarga sendiri dari rumah, karena saat ini terdapat teknologi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang akan memudahkan perolehan dokumen.
TTE tersertifikasi merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.
Tanda tangan elektroik ini digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) Indonesia.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Lengkap 2023
Untuk bisa melakukan pencetakan kartu keluarga dari rumah, maka syaratnya, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan pencetakan melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing, atau datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
Nantinya, setelah permohonan pelayanan kependudukan tersebut diproses maka dokumen akan disahkan memakai TTE Tersertifikasi Kepala Disdukcapil setempat.
Selanjutnya, pemohon akan dimintai alamat e-mail, atau nomor ponsel untuk pengiriman tautan dokumen.
Dikutip dari laman IndonesiaBaik, berikut ini cara untuk cetak KK di rumah, yakni:
Pencetakan bisa dilakukan memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram untuk media cetak KK.
Walaupun tidak memakai kertas security printing berhologram, akan tetapi KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.
Kode QR ini dipakai sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dikutip dari Kompas.com (7/10/2021) masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Baca juga: Tanggal Pernikahan Suami Istri di Kartu Keluarga Beda, Bisakah Diganti?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.