KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu keluarga bersifat wajib untuk dimiliki setiap anggota keluarga karena memuat data lengkap terkait identitas kepala keluarga maupun anggotanya.
Membuat kartu keluarga baru seringkali diperlukan seperti ketika seseorang menikah, sehingga ia harus membuat KK baru yang terpisah dari orangtua.
Penyebab lainnya karena seseorang tersebut berpindah domisili ke tempat yang baru.
Lantas bagaimana caranya untuk membuat kartu keluarga, serta apa saja syaratnya?
Untuk membuat kartu keluarga, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, berikut perinciannya:
Sebagaimana dikutip dari laman Disdukcapil Sumut, untuk membuat KK baru syarat yang diperlukan yakni:
Baca juga:
Sementara itu, dikutip dari laman Disdukcapil Tanahbumbu, syarat untuk membuat KK karena menikah yakni:
Sejumlah persyaratan untuk membuat KK karena pindah domisili yakni sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.