KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas diri yang penting bagi setiap warga negara. Sehingga ketika KTP hilang, maka sebaiknya segera mengurus untuk dibuatkan kembali.
Hal itu mengingat KTP barang yang penting diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen penting yang lain seperti SIM, BPJS, dan sebagainya.
Selain itu, KTP yang hilang berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang secara online?
Syarat mengurus KTP yang hilang secara online
Dikutip dari laman Kompas.com (3/2/2023) untuk mengurus KTP yang hilang maka pemohon tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan untuk membuat KTP baru.
Namun yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:
Syarat tersebut diperlukan sebelum mulai melakukan pengurusan KTP yang hilang.
Cara mengurus KTP hilang secara online
Untuk mengurus KTP yang hilang secara online bisa dilakukan tanpa harus melakukan perekaman wajah kembali.
Cara mengurus KTP yang hilang secara online selengkapnya sebagai berikut:
Cara mengurus KTP yang hilang secara offline
Dikutip dari laman Indonesiabaik, mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara offline.
Jika akan mengurus KTP yang hilang secara offline maka bisa dilakukan di Dukcapil terdekat tanpa perlu kembali ke kota domisili.
Hal ini karena data kependudukan semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Untuk mengurus KTP yang hilang secara offline maka syaratnya sebagai berikut:
Cara mengurus KTP yang hilang secara offline yakni sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/03/150000065/cara-mengurus-ktp-yang-hilang-via-online-2023