Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023

Kompas.com - 03/04/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Cara mengurus KTP yang hilang secara offline

Dikutip dari laman Indonesiabaik, mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara offline.

Jika akan mengurus KTP yang hilang secara offline maka bisa dilakukan di Dukcapil terdekat tanpa perlu kembali ke kota domisili.

Hal ini karena data kependudukan semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.

Untuk mengurus KTP yang hilang secara offline maka syaratnya sebagai berikut:

  • Membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Cara mengurus KTP yang hilang secara offline yakni sebagai berikut:

  • Datang ke Dukcapil terdekat
  • Bawa dokumen yang disyaratkan
  • Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Fungsi Chip pada KTP Elektronik

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com